Kasus Gadai Istri, Polisi Dalami Perdagangan Manusia

Senin, 17 Juni 2019 - 19:52 WIB
Kasus Gadai Istri, Polisi Dalami Perdagangan Manusia
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, memimpin langsung rekonstruksi pembunuhan berencana dengan tersangka Hori (43). Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Polres Lumajang, mengembangkan penyelidikan dugaan perdagangan manusia dalam kasus pembunuhan dan gadai istri senilai Rp250 juta, yang dilakukan Hori (43).

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polres Lumajang, ditemukan fakta baru, bahwa Hori diduga menjual anak kandungnya yang baru berusia 10 bulan, seharga Rp500 ribu.

Adanya dugaan penjualan anak tersebut, terbongkar dari pengakuan istri Hori, Lasmi (35) saat diperiksa oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Lasmi mengungkapkan dirinya memiliki tiga anak, namun dua anak telah meninggal. Satu anak yang masih hidup, tiba-tiba dijual oleh Hori kepada tetangganya.

"Jika memang benar Hori menjual anaknya, tentunya dapat diancam dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegas Arsal.

Dia mengaku, masih membutuhkan beberapa keterangan saksi untuk dapat menjerat Hori sebagai pelaku perdagangan manusia. "Setidaknya informasi awal sudah kami peroleh dari istri Hori," imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra mengatakan, jajaran penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif, untuk merekonstruksikan perirtiwa-peristiwa yang terjadi.

"Karena fakta-fakta baru yang kami dapati, ternyata ada beberapa peristiwa pidana yang terjadi. Kami mohon waktu untuk mengurai satu-persatu supaya terang-benderang peristiwanya," ujar Hasran.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6883 seconds (0.1#10.140)