Sidang Hari Ini Mahkamah Konstitusi Dengarkan Jawaban KPU dan TKN

Selasa, 18 Juni 2019 - 09:30 WIB
Sidang Hari Ini Mahkamah Konstitusi Dengarkan Jawaban KPU dan TKN
Majelis hakim MK hari ini menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU dan TKN.Foto/dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang lanjutan sengketa atas Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden 2019. MK akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon.

Selain mendengarkan jawaban dari KPU, hakim MK juga mendengarkan jawaban dari pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Proses persidangan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. "Besok (hari ini) sidang pemeriksaan persidangan namanya. Mulai pukul 9 agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, majelis hakim MK telah memberikan kesempatan bagi termohon dan pihak terkait untuk memberikan jawaban terkait permohonan BPN sampai saat sebelum sidang dimulai. MK akan langsung menerima perbaikan jawaban dari termohon dan pihak terkait tanpa proses verifikasi administrasi.

"Langsung saja kita terima (jawaban -red) keterangan pihak terkait, tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa," jelasnya.

Fajar juga menjelaskan sidang lanjutan hari ini tetap memakai aturan sebelumnya, seperti jumlah peserta sidang dan aturan lainnya. "Sama persis, jadi hanya beda agendanya," jelasnya.
Dia juga menegaskan meski sidang kedua mengalami kemunduran sehari, pihaknya optimistis dapat menyelesaikan sidang tepat waktu sesuai undang-undang, yaitu 14 hari masa kerja.

Dengan demikian, putusan terhadap permohonan BPN Prabowo-Sandiaga terkait PHPU Presiden diperkirakan tetap 28 Juni 2019. "Karena kalau 28 Juni itu, paling lama, maksimal dari rentan waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan insyaallah masih di tanggal 28 Juni," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan menyerahkan perbaikan jawaban atas permohonan sengketa BPN Prabowo-Sandi, tepat pukul 08.30 sebelum sidang dimulai. Menurutnya, saat ini KPU bersama tim hukumnya tengah melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan daftar alat bukti (DAB).

"KPU akan menyampaikan/menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok pada Selasa 18 Juni 2019 pukul 08.30 di Kantor Kepaniteraan MK," ujarnya. Dia menegaskan, KPU siap menjawab segala tuduhan yang disampaikan oleh BPN pada sidang perdana Jumat (14/6) lalu.

Kemarin KPU telah menggelar rapat pleno khusus mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan di depan sidang MK. "Insyaallah, Selasa 18 Juni 2019 besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," tegasnya.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pihaknya akan tetap menjawab dalil BPN Prabowo-Sandi hasil perbaikan dalam sidang lanjutan besok. Meski bersedia menjawab, Ali mengaku pada dasarnya kliennya menolak permohonan pemohon berdasarkan materi perbaikan.

"Kami tetap menolak perbaikan tersebut karena melanggar. Kedua jawaban tersebut sebagai bagian pertanggungjawaban kami kepada publik karena itu sudah pernah disampaikan ke publik, makanya kita jawab," ujar Ali saat dihubungi.

Ali menegaskan, apa yang dituduhkan tim hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno terhadap kliennya semua tidak benar, sebab merujuk pada ketentuan dan undang-undang pemilu, KPU dianggap telah bekerja secara profesional baik dari sisi pemungutan maupun penghitungan suara.

Kendati begitu, Ali mengaku enggan membocorkan jawaban secara rinci yang akan dipaparkan dalam sidang besok lantaran dianggap mendahului KPU sebagai kliennya. "Pada pokoknya, apa yang dituduhkan pemohon tidak beralasan, dalil juga tidak jelas, kalau dibaca perbaikan permohonan, apa yang dituduhkan kecurangan, lokasinya di mana tidak jelas. Beberapa tuduhan lain, masalah rekomendasi Bawaslu, itu masalah pileg, bukan masalah pilpres rekomendasinya," papar dia.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3615 seconds (0.1#10.140)