Kasus Mutilasi, Sugeng Peragakan 38 Adegan di Dua TKP Berbeda

Selasa, 18 Juni 2019 - 12:16 WIB
Kasus Mutilasi, Sugeng Peragakan 38 Adegan di Dua TKP Berbeda
Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Sugeng Santoso (46) menjalani proses rekonstruksi di lantai dua Pasar Besar Malang (PBM). Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Polisi merekonstruksi aksi sadis pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng Santoso (46), terhadap perempuan yang hingga kini masih belum jelas identitasnya.

(Baca juga: Sugeng Kembali Hebohkan Pasar Besar Malang, Ada Apa? )

Pria kurus yang kini tidak lagi berambut gondrong tersebut, digelandang ke lantai dua Pasar Besar Malang (PBM) untuk menjalani adegan-demi adegan pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan.

Sebelumnya, Sugeng juga dibawa ke Jalan Laksamana RE. Martadinata, tempat pertama kali dia bertemu dengan korbannya pada Selasa (7/5/2019) pagi. Dari kawasan pertokoan tersebut, Sugeng membawa korbannya ke lantai dua PBM.

Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini, Sugeng sempat mengajak korbannya bercinta di tangga menuju ke lantai dua. Tangga tersebut, selama ini menjadi tempat Sugeng beristirahat.

Beberapa adegang kekerasan, sempat dilakukan Sugeng terhadap korbannya di tangga tersebut, hingga membuat korbannya mengalami pendarahan hebat dan tidak sadarkan diri.

Setelah itu Sugeng melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher korban, dan memutilasi tubuh korbannya menjadi beberapa bagian. Proses ini, dilakukannya hingga Rabu (8/5/2019) dini hari.

Kasus Mutilasi, Sugeng Peragakan 38 Adegan di Dua TKP Berbeda


"Ada sebanyak 38 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Semuanya dilakukan di dua TKP. Yakni di Jalan Laksamana RE Martadinata, dan lantai dua PBM," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi.

Adegan yang dilakukan tersangka dalam proses rekonstruksi ini, meliputi dari awal tersangka bertemu dan berkenalan dengan korbannya, hingga tersangka menghabisi nyawa korban dan memutilasinya.

Komang menyatakan, rekosntruksi ini dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan kuasa hukum tersangka, tujuannya melihat kesesuaian fakta di lapangan dengan berkas perkara.

"Kita melibatkan jaksa dalam rekonstruksi ini, untuk memberikan keyakinan kepada jaksa, bahwa ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Tim penyidik Satreskrim Polres Malang Kota, telah melakukan pelimpahan berkas tahap satu untuk kasus pembunuhan dan mutilasi dengan tersangka Sugeng Santoso tersebut. Nantinya, akan segera disusul dengan pelimpahan tahap kedua.

Sementara, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dimas Adji Wibowo mengaku, kehadirannya saat rekonstruksi sifatnya masih koordinasi untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada.

"Kami menyaksikan seluruh proses rekonstruksi, untuk mengetahui kesesuaian berkas penyidikan yang telah dilimpahkan, dengan adegang yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Dia menyatakan, pelimpahan berkas tahap satu sudah dilakukan polisi pada bulan Juni ini. Saat ini tim JPU tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap kedua, untuk dilakukan penyidikan lanjutan, dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kuasa hukum Sugeng Santoso, Indra Herinarno yang juga turut menyaksikan proses rekonstruksi tersebut mengaku, masih melihat proses rekonstruksi versi dari kepolisian. "Yang terpenting, kita mengedepanjan azas praduga tidak bersalah," tuturnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2881 seconds (0.1#10.140)