Resahkan Warga, Pemuda Desa Mlawang Ini Dibekuk Tim Cobra

Selasa, 18 Juni 2019 - 12:54 WIB
Resahkan Warga, Pemuda Desa Mlawang Ini Dibekuk Tim Cobra
Pemuda Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, karena resahkan warga. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Paksa Jaladara (29), terpaksa harus mendekam di penjara dan berurusan dengan aparat penegak hukum, karena ulahnya yang selalu meresahkan warga di desanya.

Pemuda asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang tersebut, dibekuk oleh Tim Cobra Polres Lumajang, karena sering berulah dan melakukan pencurian laptop di desanya pada Januari 2019 silam.

"Dia kami tangkap di rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop serta tiga buah handphone (HP) yang diduga hasil kejahatan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Selama ini, pemuda yang akrab disapa Paksi ini dikenal sebagai berandal di kampungnya. Sering melakukan aksi mabuk-mabukkan dan membuat onar. Selain itu, juga sering bermasalah dengan temannya, karena meminjam barang tanpa izin.

Resahkan Warga, Pemuda Desa Mlawang Ini Dibekuk Tim Cobra


"Tersangka sudah dalam pantauan kami selama ini. Informasi dari masyarakat tentang profil pelaku sudah kami peroleh lama. Informasinya dia sangat meresahkan masyarakat sekitar, karena sering meminta uang dengan paksaan, suka masuk nyelonong ke rumah orang tanpa permisi, dan setiap ada dia selalu ada saja barang yang hilang," terangnya.

Mendapatkan laporan keresahan warga tersebut, Arsal memerintahkan Tim Cobra Polres Lumajang, untuk memantau pergerakan Paksi. Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada laptop dan tiga HP hasil curian.

"Saya juga akan dalami lagi kasus lainnya, karena selain mencuri ternyata nomor HP yang dicuri tersebut digunakan Paksi untuk otorisasi whatsapp, supaya nomor-nomor teman korban bisa muncul, kemudian digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap penyandang gelar doktor hukum bisnis ini.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menyebutkan, saat ditangkap Paksi mengakui telah mencuri laptop milik korbannya pada bulan Januari 2019 silam. "Barang bukti dan tersangka sudah kami bawa ke Polres Lumajang, untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7035 seconds (0.1#10.140)