Bobol Atap Toko di Jabung, Pelajar Ini Gondol 10 HP
A
A
A
MALANG - Petugas dari Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung, berhasil menangkap Achmad Dany Pratama (18), warga Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jabung, karena terbukti melakukan aksi pembobolan sebuah toko handphone (HP) milik Lil Mutaqin (21).
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, aksi pencurian ini dilakukan pelaku di toko yang ada di Jalan Raya Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada Rabu (22/5/2019) silam,
"Pelaku mesuk ke dalam toko sekitar pukul 02.30 WIB, dengan cara membobol atap toko. Setelah itu, pelaku membawa kabur sejumlah HP dari toko tersebut," tutur Ainun.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan salah satu barang bukti HP yang mengarah kepada pelaku.
"Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jabung, karena terbukti melakukan aksi pembobolan sebuah toko handphone (HP) milik Lil Mutaqin (21).
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, aksi pencurian ini dilakukan pelaku di toko yang ada di Jalan Raya Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada Rabu (22/5/2019) silam,
"Pelaku mesuk ke dalam toko sekitar pukul 02.30 WIB, dengan cara membobol atap toko. Setelah itu, pelaku membawa kabur sejumlah HP dari toko tersebut," tutur Ainun.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan salah satu barang bukti HP yang mengarah kepada pelaku.
"Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
(eyt)