Kuasa Hukum Skuriti Sebut BAP Berbeda dengan Rekaman Video

Selasa, 18 Juni 2019 - 19:31 WIB
Kuasa Hukum Skuriti Sebut BAP Berbeda dengan Rekaman Video
Wellem Mintarja (kanan), kuasa hukum bersama terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Christian Novianto (tengah) menunjukkan peraturan di perumahan Wisata Bukit Mas. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Wellem Mintarja, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Christian Novianto membantah bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Dari rekaman video, koordinator sekuriti perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) itu tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan korban.

Saat ini, perkara tersebut sudah pada agenda mendengar keterangan saksi. Christian diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di perumahan WBM.

"Untuk saat ini, kami belum bisa menunjukkan kepada rekan-rekan rekaman video itu. Soalnya nanti kami jadikan barang bukti dulu dan akan saya tunjukkan di persidangan. Yang pasti tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan," kata Wellem, Selasa (18/6/2019).

Wellem juga mengklaim keterangan dalam BAP kepolisian tidak sama dengan apa yang terjadi di dalam video berdurasi 17 menit 26 detik yang di perolehnya itu.

"Dalam video yang kami punya, klien kami hanya diam, tidak merespon ketika salah satu warga yang memuncak emosinya berusaha menyerang klien kami. Kok malah klien kami dilaporkan melakukan penganiayaan," tutur Wellem.

Lebih lanjut Wellem menceritakan kronologis kejadiannya. Saat itu menurut Wellem, kliennya yang menjadi koordinator sekuriti perumahan WBM melarang angkutan yang hendak masuk ke pemukiman. Jika hendak memasukkan bahan bangunan, harus Ijin dulu ke pengembang.

"Itu sudah ada dalam tata tertib. Dan tata tertib itu sudah disetujui oleh pihak pengembang dan pihak warga," jelas Wellem

Jika sudah mendapat ijin, Wellem mengatakan pihak pengembang tidak akan mempersulit memasukkan barang bangunan tersebut.

"Kalau mau mendapat izin, ya harus dipenuhi dulu tata tertibnya, seperti melunasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Lha Wong masih nunggak pembayaran IPL mulai dari 2007 sekitar Rp50 jutaan. Oleh karena itu, klien kami melarang masuk kendaraan bermuatan bahan bangunan itu," kata Wellem

Mendapat larangan dari Christian, salah seorang warga lalu emosi dan berusaha menyerang kliennya. Wellem berharap, dengan adanya dugaan fitnah penganiayaan itu, Christian Novianto mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

"Saya harapkan agar saksi-saksi memberikan keterangan sesuai dengan fakta sebenarnya. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang diterima jika memberi keterangan palsu dibawah sumpah," pungkas Wellem.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9128 seconds (0.1#10.140)