Edan!!! Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Rabu, 05 September 2018 - 11:55 WIB
Edan!!! Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Pria berinisial S (44) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tega mencabuli anak kandungnya, yang masih berusia 14 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDONews
A A A
MALANG - Keterlaluan. Seorang bapak, berinisial S (44) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Korban, berinisial Melati yang masih berusia 14 tahun, harus tersiksa selama bertahun-tahun akibat kelakuan bejat dari orang yang harusnya melindunginya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menegaskan, telah menahan dan menetapkan S sebagai tersangka, kasus pencabulan anak kandungnya sendiri, yang masih berusia anak-anak.

"Aksi pencabulan ini, dilakukan S terhadap anak kandungnya selama bertahun-tahun. Yakni, sejak tahun 2016 silam," tegas Adrian.

Adrian menyebutkan, aksi pencabulan bapak terhadap anak kandungnya sendiri ini, tidak sampai berlanjut kepada hubungan badan. Sehingga, tidak sampai menyebabkan korban hamil.

S nekad melakukan aksi bejatnya, di rumahnya sendiri. Hal itu, dilakukannya saat korban sedang tertidur pulas. Baca juga: Bejat!!! Tersangka S Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya

Alat kelamin korban digerayangi tersangka dengan jarinya. Korban sempat berontak atas tindakan itu, tetapi tersangka tetap saja memaksakan kehendaknya.

Aksi S akhirnya terbongkar pada Senin (2/9/2018) kemarin. Korban yang sudah tidak betah dengan kelakuan bapak kandungnya sendiri itu, berontak dan mengadukan hal itu ke ibunya.

Ibu kandung korban, langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, melangkah cepat dengan menggelandang tersangka untuk disidik dan menahannya.

Saat diperiksa petugas UPPA Polres Malang, tersangka S sempat berkelit dan menyangkat telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Bahkan, dihadapan petugas tersangka sempat mengaku sebagai wartawan koran nasional yang terbit mingguan.

Upayanya mengelak terbantahkan, setelah petugas menunjukkan bukti-bukti laporan anak kandungnya sendiri. Tersangka, akhirnya mengaku telah mencabuli anak perempuannya itu sebanyak lima kali, karena khilaf.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2237 seconds (0.1#10.140)