Gelar Pesta Narkoba di Room Karaoke, 11 Orang Diamankan

Rabu, 19 Juni 2019 - 07:22 WIB
Gelar Pesta Narkoba di Room Karaoke, 11 Orang Diamankan
Sebanyak 11 pengunjung di Anang Karaoke Jalan Tidar Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga menggelar pesta narkoba. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Sebanyak 11 pengunjung di Anang Karaoke Jalan Tidar Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga menggelar pesta narkoba.

Kesebelas orang itu diamankan dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Senin (17/6/2019) lalu. Mereka terdiri dari lima perempuan dan enam laki-laki.

Lima perempuan yakni EN (39) warga Singorukun, SN (30) warga Banyu urip, EK Krembangan Surabaya, MM (40) warga Kedung Rejo Waru Sidoarjo dan AS (23) warga Kedungpari, Mojowarno. Sedangkan laki-laki yang diamankan yakni JM (47) warga Simomulyo, DT (46) warga Kedungturi, FA (32) warga Candi Lontar, MQ (42) Tambak Menjangan, AS (39) Mulyorejo dan DH (38) warga Ngagel Tirto Surabaya.

"Kesebelas pelaku yang merupakan komunitas Mija (Mitra Kerja) yang ingin menggelar acara halal bihalal di room karaoke. Saat karaoke, mereka juga pesta narkoba," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf, Selasa (18/6/2019).

Sebenarnya, lanjut dia, ada sebanyak 56 orang yang tergabung dari komunitas Mija menggelar acara halal bihalal. Tanpa sepengetahuan panitia, kesebelas orang ini menggelar pesta narkoba sendiri. Saat dilakukan razia, polisi mendapati 56 orang didalam room karaoke. Dari 56 orang itu lantas dilakukan tes urine. Hasilnya, yang positif mengonsumsi narkoba ada 11 orang.

"Saat melakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti dua bungkus ganja seberat 7,98 gram dari pelaku JM. Selain itu, kami juga temukan setengah butir pil ekstasi warna merah muda yang ditemukan di lantai. Pil itu tak ada yang mengakui kepemilikannya. Tapi kami masih dalami lagi," ujar dia.

Para pengunjung tersebut di hadapan polisi mengaku, anggota komunitas yang hadir, diwajibkan membayar iuran untuk anggota laki-laki sebesar Rp75.000. Sedangkan perempuan Rp25.000. "Kami sebelumnya mendapat informasi peredaran narkotika tinggi di Surabaya, terutama di tempat hiburan malam. Lalu kami lakukan penyisiran ke tempat hiburan malam yang diduga digunakan untuk pesta narkoba. Dalam razia Cipkon ini kami menerjunkan sebanyak 40 petugas," pungkas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8472 seconds (0.1#10.140)