Pengadilan Diminta Menegakkan Keadilan Bagi Investor

Rabu, 19 Juni 2019 - 13:27 WIB
Pengadilan Diminta Menegakkan Keadilan Bagi Investor
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Herlambang. Foto/Istimewa
A A A
SURABAYA - Penegak hukum tidak boleh memandang enteng kasus penipuan baik dalam skala besar atau kecil. Semua harus mendapat porsi keadilan yang sama.

Selama ini banyak perkara penipuan yang masuk ranah perdata dianggap hal biasa. Sehingga vonis yang dijatuhkan juga tidak membuat jera dan memenuhi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Herlambang di Surabaya, Rabu (19/6/2019). Menurutnya, anggapan enteng kasus penipuan itu terkait soal etika dan budaya.

Saat ini, kata dia, harus dilakukan pembenahan. "Setiap perkara harus mendapat perhatian serius dan keadilan yang sama dengan perkara lain. Adapun, dampak dari perkara penipuan adalah sangat besar," kata dia.

Terlebih lagi, lanjut dia, jika menyangkut investasi. Jika tidak ada tidak ada keadilan, maka kepercayaan masyarakat akan turun. Maka sebaiknya azas keadilan ditegakkan. Sehingga mereka yang berperakara tidak dirugikan.

“Biasanya jika ada perkara penipuan dianggap biasa, sehingga tidak perlu diperhatikan. Padahal ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian hukum, ketenangan individu dan ekonomi,” tandas Herlambang.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Surabaya kini sedangkan menyidangkan Perkara Perdata No. 972/Pdt.G/2018/PN.SBY atas nama Penggugat Yozua Makes dan Tergugat Abdus Samad Effendi.

Menurut rencana Rabu (19/6/2019) Majelis Hakim akan memutus perkara tersebut. Pihak pengunggat berharap Majelis Hakim bijak dalam mengambil keputusan sehingga tidak merugikan Penggugat.

Perkara ini berawal tahun 2017, Yozua Makes selaku Penggugat berkenalan pada Tergugat. Setelah perkenalan tersebut, Tergugat yang mengetahui bahwa Yozua Makes merupakan seorang investor yang sedang mencari lahan untuk pengembangan investasinya, menawarkan tanah seluas 1.027 m2 beserta seluruh bangunannya. Tanah terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 83, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Malang.

Saat pertemuan, tergugat mengaku sebagai seorang asesor dari PT Bank Tabungan Negara (Persero). Atas apa yang dijanjikan, Abdus Samad menawarkan Yozua Makes agar keseluruhan proses pelaksanaan peralihan atas Tanah Klojen bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat dan sesuai UU yang berlaku. Saat itu, tergugat diminta menyerahkan uang titipan sebesar Rp2,25 miliar.

Tergugat menjanjikan proses peralihan hak atas tanah itu dalam waktu selambat-lambatnya 5 bulan setelah tanggal penandatanganan akta. Sayangnya, Tergugat sama sekali tidak merealisasikan apa yang telah dijanjikan. Selama proses persidangan, Tergugat mengakui keseluruhan uang titipan sebesar Rp2,25 miliar telah sepenuhnya diterima oleh Tergugat. Namun Tergugat tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Akibatnya, Penggugat memohon pengembalian atas seluruh uang titipan berdasarkan ketentuan di dalam Akta. Alih-alih mengembalikan, Tergugat justru menyerahkan bilyet giro kosong kepada Penggugat. Penggugat lantas melaporkan Tergugat ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Tergugat sebagai Tersangka atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang. ”Fakta adanya pengakuan dan penetapan tersangka telah mengakibatkan gugatan kami terbukti secara terang benderang,” ujar Kuasa Penggugat, Yozua Makes, Randolph Siagian.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5246 seconds (0.1#10.140)