Setahun Jadi Buronan, Begal Sadis Diringkus Jelang Tunangan

Rabu, 19 Juni 2019 - 18:02 WIB
Setahun Jadi Buronan, Begal Sadis Diringkus Jelang Tunangan
Satu dari enam orang anggota komplotan begal saat diamankan Polres Jombang. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Usai sudah pelarian Widiyanto alias Tompel (22), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Begal motor ini diringkus setelah setahun buron.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Tompel diciduk polisi saat pulang ke rumahnya. Setelah selama setahun ini, ia kabur dan bersembunyi di wilayah Cimahi, Jawa Barat.

"Pelaku ini pulang karena mau tunangan. Sebelumnya, selama delapan bulan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Cimahi," kata Azi kepada awak media, Rabu (19/6/2019).

Azi menuturkan, aksi begal yang dilakukan Tompel ini terjadi pada 21 Juli 2018 lalu. Ketika itu, ia bersama dengan lima orang temannya, merampas motor Abid Ahmad (23) warga Dusun Gondoruso, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

"TKP (Tempa Kejadian Perkara) perampasan di Jalan Persawahan, Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung. Modusnya, pelaku ini memberhentikan korbannya dengan dalih bertanya lokasi. Kemudian, rekan pelaku bertugas melukai dengan sajam," imbuhnya.

Setelah korban terkapar, komplotan begal ini dengan leluasa menggasak motor Honda Supra Fit nopol W 5471 PG milik Abid. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil seluruh harta benda berupa dompet dan handphone milik korbannya, sebelum kabur.

"Peran pelaku ini sebagai joki. Sedangkan tiga pelaku lain sudah terlebih dahulu tertangkap. Saat ini kami mengejar dua pelaku lain yang masih buron," terang Azi.

Atas perbuatannya, Tompel harus mendekam di dalam sel tahanan. Ia bakal dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9780 seconds (0.1#10.140)