Dituduh Memperkosa, Pengacara Ini Laporkan Bawahannya

Rabu, 19 Juni 2019 - 18:11 WIB
Dituduh Memperkosa, Pengacara Ini Laporkan Bawahannya
Kuasa hukum PS, Hermawan Benhard Manurung menunjukkan bukti laporannya ke Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - PS melaporkan bawahannya berinisial EDS (22) ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pengacara tersebut menuding EDS telah mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, EDS menuduh PS telah memperkosanya. Bahkan, EDS juga mengaku diperkosa dengan ancaman pistol. Sayangnya, sejauh ini EDS tidak pernah mampu membuktikan keberadaan pistol tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung, PS dengan tegas menyatakan tidak ada pemerkosaan. Bahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan. "Makanya kami laporkan balik dia (EDS) ke polisi," kata Benhard, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 18.15 WIB, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Parlindungan ke polisi dengan tuduhan perkosaan. Perempuan asal Girilaya Surabaya itu didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik.

Menurut EDS, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu. Tempat kejadiannya di Jalan Pandegiling. Saat itu, EDS tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari. "Dia (PS) merobek paksa baju saya. Saya tidak bisa teriak karena dibungkam," kata EDS.

Namun, keterangan EDS itu langsung dibantah Benhard. Dengan tegas Benhard menyatakan bahwa, di kantor tersebut, tidak mungkin ada pemerkosaan. Pasalnya, ruangan kantor terbuka dan bisa dilihat orang disekelilingnya. Ini karena pintu ruangan tersebut tertutup dengan kaca, bukan dengan rolling door.

"Klien saya tidak punya pistol seperti yang dituduhkan. Kabarnya pistol itu disimpan di laci. Padahal, laci klien saya tidak pernah terkunci karena penuh dengan peralatan kantor," ujar Benhard.

Tak hanya melaporkan pidana, PS juga melaporkan EDS secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam laporan perdata tersebut dicantumkan bahwa, akibat pencemaran nama baik yang dituduhkan EDS, PS mengalami kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

"Tuduhan itu (pemerkosaan) sangat merugikan klien kami. Kami yakin tidak ada pemerkosaan. Dari hasil visum hanya menyebutkan ada luka lama di bagian vital dia (EDS). Tapi itu kan harus didalami luka lama itu akibat apa," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4178 seconds (0.1#10.140)