Ditangkap Imigrasi, WNA Lebanon Ini Ngaku Temani Istri Keguguran

Rabu, 19 Juni 2019 - 18:20 WIB
Ditangkap Imigrasi, WNA Lebanon Ini Ngaku Temani Istri Keguguran
Faris Nazer Mouadad alias Fans (42) warga Negara Lebanon, diamankan petugas Timpora Kantor Imigrasi Klas II Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Faris Nazer Mouadad alias Fans (42) warga Negara Lebanon diamankan petugas Timpora Kantor Imigrasi Klas II Blitar, karena diduga menyalahi aturan izin tinggal.

Warga negara asing (WNA) tersebut, dicokok di rumah Puji Lestari warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Masa berlaku visa kunjungan wisata yang bersangkutan telah melebihi batas waktu (overstay) 60 hari. "Yang bersangkutan tinggal hingga 69 hari," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Muhammad Akram kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).

Fans tiba di Indonesia pada 8 Maret 2019 melalui bandar udara Juanda Sidoarjo. Sejak datang yang bersangkutan langsung bertempat tinggal di Selopuro. Kedatangan Fans dalam rangka menjenguk Puji Lestari, WNI yang dinikahinya.

Puji dalam keadaan hamil. Namun wanita itu kemudian keguguran karena terjatuh dari atas motor. "Yang bersangkutan (Fans) pernah akan pulang ke negaranya pada 6 Mei 2019 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta," terang Akram.

Karena alasan masih menemani istri yang baru saja keguguran, Fans mengurungkan rencana pulang ke Lebanon tepat waktu. Dia juga berdalih sudah berniat datang ke Kantor Imigrasi untuk membayar biaya overstay.

Namun karena ada kenaikan tarif dari Rp300 ribu ke Rp1 juta, uang sakunya tidak cukup. Fans kemudian memutuskan bertahan tinggal di rumah istrinya sambil menunggu datangnya kiriman uang dari saudaranya di Lebanon. "Selama di Blitar yang bersangkutan hanya menemani istrinya di rumah," kata Akram.

Selain terancam dideportasi, menurut Akram yang bersangkutan juga akan dikenai pencekalan, yakni dilarang berkunjung ke Indonesia. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan pertama.

Dalam kasus ini petugas Imigrasi Blitar masih terus melakukan pengembangan. "Terhitung sejak 14 Juni 2019 yang bersangkutan ditempatkan diruang detensi Kantor Imigrasi Blitar," jelas Akram.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6989 seconds (0.1#10.140)