1 Remaja, dan 1 Pemuda Ditangkap Edarkan Sabu di Lumajang
A
A
A
LUMAJANG - Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang, sangat mencemaskan. Hal ini dibuktikan dari hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang.
Seorang remaja berinisial AF (17), warga Dusun Lembenah, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, ditangkap bersama AW (20) warga Dusun Glebeg, Desa Ranuwurung, Kevamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.
Mereka berdua digelandang di depan rumah AF, karena tertangkap tangan pada saat jual beli sabu.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengaku sangat prihatin dengan adanya remaja yang terlibat peredaran narkoba. "Ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan generasi muda, agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Dia juga menegaskan, tidak akan melunak sedikitpun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. "Saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa," ungkap Arsal
Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengatakan, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 subider pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. "Selain itu, juga dikenakan denda maksimal Rp8 miliar," tuturnya.
Seorang remaja berinisial AF (17), warga Dusun Lembenah, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, ditangkap bersama AW (20) warga Dusun Glebeg, Desa Ranuwurung, Kevamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.
Mereka berdua digelandang di depan rumah AF, karena tertangkap tangan pada saat jual beli sabu.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengaku sangat prihatin dengan adanya remaja yang terlibat peredaran narkoba. "Ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan generasi muda, agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Dia juga menegaskan, tidak akan melunak sedikitpun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. "Saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa," ungkap Arsal
Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengatakan, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 subider pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. "Selain itu, juga dikenakan denda maksimal Rp8 miliar," tuturnya.
(eyt)