Armuji Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi YKP

Kamis, 20 Juni 2019 - 11:14 WIB
Armuji Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi YKP
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji saat tiba di gedung Kejati Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE.

Sebelumnya, Armuji sempat mangkir dari panggilan pada Senin (17/6/2019).

Politikus dari PDIP itu datang ke gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani pada pukul 09.15 WIB. Pria yang hampir 20 tahun menjadi anggota dewan itu langsung memasuki lobby Kejati Jatim untuk melakukan registrasi.

Armuji diberi kunci loker oleh petugas dan menaruh beberapa barangnya termasuk telepon selulernya. Sayangnya, Armuji enggan berkomentar terkait pemeriksaannya ini. "Sabar. Nunggu pemeriksaan selesai" kata dia, Kamis (20/6/2019).

Tak hanya Armuji, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hari ini juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Rencananya, orang nomor satu di Surabaya itu akan datang siang seusai mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo di Surabaya.

"Beliau akan datang (Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini) setelah mendampingi Bapak Presiden," kata Kepala Kejati, Jatim Sunarta.

Diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya. Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. Di antaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.

Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut.

Jika tidak dilakukan maka pengadilan bisa membubarkan YKP. Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE.

Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7697 seconds (0.1#10.140)