Risma Penuhi Panggilan Kejati, Jadi Saksi Dugaan Korupsi YKP

Kamis, 20 Juni 2019 - 16:19 WIB
Risma Penuhi Panggilan Kejati, Jadi Saksi Dugaan Korupsi YKP
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (20/6/2019). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE senilai triliunan rupiah.

Orang nomor satu di Surabaya itu tiba di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi sejumlah staf humas dan protokoler.

Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini datang dengan mengenakan batik merah. Sayangnya, Risma tutup mulut saat diminta keterangan awak media terkait kasus lama ini. "Sek yo rek, sek yo rek," ujar Risma sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan lantai 5 Kejati Jatim, Kamis (20/6/2019).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pemanggilan terhadap Risma karena keterangan dari wali kota tersebut sangat dibutuhkan. Apalagi yang bersangkutan adalah dari pihak pelapor.

Pemeriksaan terhadap Risma ini untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lainnya. "Risma melapor secara institusi dia sebagai wali kota," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8836 seconds (0.1#10.140)