Nyambi Edarkan Sabu, Pemandu Lagu Cantik Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Juni 2019 - 19:21 WIB
Nyambi Edarkan Sabu, Pemandu Lagu Cantik Ini Ditangkap Polisi
Pemandu lagu nyambi edarkan sabu ditangkap Polres Jombang. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Wanita cantik yang berprofesi sebagai pemandu lagu di Jombang, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Jombang, wanita bandar sabu ini kedapatan membawa 34 buah paket sabu dengan berat total 18,72 gram.

Wanita pemandu lagu tersebut diketahui berinisial EPN (30), asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek. Sedangkan seorang bandar sabu lainnya berisinial AA (36), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Mukid dalam rilis yang diterima SINDONews.com mengatakan, kedua budak narkoba ini diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya, polisi menangkap EPN saat sedang berada di rumahnya.

"Pelaku kita tangkap pukul 16.00 WIB. Kemudian kita kembangkan mengarah ke AA dan langsung kita lakukan penggerebekan. Hasilnya, kami dapat mengamankan pelaku di rumahnya dan sejumlah barang bukti narkoba," ujar Mukid, Kamis (20/6/2019) petang.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 34 paket sabu dengan berat total 18,72 gram. Guna mengelabuhi petugas saat dilakukan penggerebekan, barang haram itu disembunyikan pelaku dalam sebuah kantong plastik bungkus makanan ringan.

"Selain itu kami juga mengamankan 2 buah timbangan digital, sebuah handphone yang digunakan transaksi serta empat buah lakban. Barang bukti itu kami sita dari tersangka AA yang memang merupakan bandar narkoba," imbuh Mukid.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Mukid, narkoba jenis sabu diedarkan EPN ke para pelanggannya. Pekerjaan sebagai penyanyi cafe dan pemandu lagu di beberapa tempat karaoke, membuat EPN mudah untuk menjual barang haram itu.

"Untuk pemeriksaan sementara seperti itu, namun masih kita dalami. Nanti untuk detailnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media setelah kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1022 seconds (0.1#10.140)