Hori Diduga Jual Anak ke Sahar, Karena Punya Utang Rp500.000

Kamis, 20 Juni 2019 - 21:41 WIB
Hori Diduga Jual Anak ke Sahar, Karena Punya Utang Rp500.000
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mempertemukan Hori (43), dengan Lasmi (35), dan keluarga Sahar. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Polres Lumajang mendalami dugaan kasus perdagangan manusia yang dilakukan tersangka pembunuhan berencana, Hori (43), yang juga menggadaikan istrinya Rp250 juta.

Anak laki-laki hasil hubungan Hori dengan Lasmi (35), diduga telah dijual kepada Sahar, saat anak tersebut masih berusia 10 bulan. Sahar merupakan tetangga pasangan Hori dan Lasmi.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, pengungkapan banyak kasus yang dilakukan Hori tersebut, berawal dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Hori, namun salah sasaran hingga mengakibatkan Mohammad Toha (34) tewas.

Hori yang menyasar Hartono (38) untuk dihabisi, ternyata salah sasaran. Hartono sendiri, merupakan pria yang selama ini meminjamkan uang kepada Hori, hingga mencapai Rp250 juta. Hartono pula yang akhirnya hidup bersama Lasmi, karena Hori masih menunggak utang.

"Saat kami memeriksa Lasmi, dia menyebutkan bahwa anak kandungnya telah dijual suaminya kepada tetangganya bernama Sahar senilai Rp500.000," ujar penyandang gelar doktor bidang hukum bisnis ini.

Untuk memastikan adanya perdagangan manusia tersebut, Arsal mempertemukan Sahar, Hori, dan Lasmi. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa Hori memiliki utang Rp500.000 kepada Sahar.

Setelah anak laki-laki tersebut seirahkan kepada Sahar, ternyata juga terjadi dugaan pemalsuan surat lahir, karena anak laki-laki tersebut dibuatkan surat lahir palsu oleh Kepala Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Adanya pembuatan surat lahir palsu tersebut, juga telah diakui oleh Kepala Desa Sombo, Samad. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penjualan anak, dan pemalsuan identitas anak tersebut.

Arsal bahkan mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan identitas anak ini secara musyawarah, dengan petimbangan faktor kemanusiaan dan sosial. Sementara untuk kasus perdagangan manusia, masih didalami bukti-buktinya.

Saat dikonfrontir, Sahar mengaku apabila Hori memiliki utang Rp500 ribu saat sama-sama merantau di Riau sekitar sembilan tahun silam. Namun, hal itu dibantah keras oleh Hori. Kala itu, Hori berdalih menitipkan anaknya untuk diasuh Sahar yang akan pulang ke Pulau Jawa.

Namun bantahan Hori terhadap pernyataan Sahar, malah dibantah oleh Lasmi. Di hadapan polisi, Lasmi menyebutkan bahwa Hori menyerahkan anak kandungnya kepada Sahar, untuk membayar utang.

Sementara terkait pemalsuan surat lahir, Samad mengaku, anak yang dibawa oleh keluarga Sahar bukanlah darah daging mereka. Namun demikian, dia memilih membuatkan suarat lahir dan memasukkan nama anak tersebut ke kartu keluarga Sahar, demi masa depan sang anak.

"Saya tahu perbuatan saya memang melanggar hukum atas pemalsuan surat pak. Namun bagaimana lagi, rasa kemanusiaan saya tergugah. Masa depan anak tersebut akan semakin suram jika tak memiliki surat. Akhirnya saya mengambil keputusan untuk berani membuatkan surat lahir dan memasukkan anak tersebut ke dalam kartu keluarga Sahar," kata Samad di hadapan polisi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, diketahui juga kalau Hori dan Lasmi tidak pernah menengok atau berupaya menemui anaknya sejak diserahkan sampai berumur9 tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9118 seconds (0.1#10.140)