Panglima TNI Akui Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko

Jum'at, 21 Juni 2019 - 06:49 WIB
Panglima TNI Akui Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko
Panglima TNI Marsekal Hadi jadi penjamin penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen Purn Soenarko. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dikabarkan jadi penjamin penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen Purn Soenarko.

Kabar ini dibenarkan Marsekal Hadi Tjahjanto. Dia mengatakan, dirinya akan membantu proses pengajuan penangguhan penahanan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api yang menjeratnya.

Hal itu dikatakan Hadi saat usai silaturahim dengan para ulama di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Bahkan, Hadi sudah memerintahkan detasemen polisi militer (Denpom) mengurus proses penangguhan penahanan tersebut.

"Ya, saya tadi baru saja sebelum ke sini (Jombang), saya telepon kepada Danpom TNI Mayjen Dedy (Dedy Iswanto) untuk berkoordinasi dengan Kaba Binkum untuk menyampaikan ke penyidik (polisi), supaya menyampaikan penangguhan penahanan kepada Pak Soenarko," kata Hadi.

Dia berharap perintahnya itu bisa segera dilaksanakan agar penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko bisa diproses penyidik. "Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjamin penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Soenarko. Kabarnya surat penangguhan penahanan Soenarko segera dikirimkan ke Mabes Polri.

"Penangguhan penahanan diupayakan hari ini," sebut sumber di lingkungan TNI.

Diketahui, Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangkap Mabes Polri dengan tuduhan penyelundupan senjata api. Sebelum penangkapan, Soenarko sebenarnya lebih dulu dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/5/2019)lalu, atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan makar.

Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Humisar Sahala dengan nomor laporan LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019. Soenarko saat ini ditahan di Rutan POM Guntur. Soenarko dikenal sebagai sosok cukup berpengaruh di Aceh.

Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara (Sumut), pada 1 Desember 1953 itu pernah memegang pucuk pimpinan militer di Bumi Serambi Mekkah, yakni saat menjabat Panglima Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda pada 2008-2009.

Sebelum itu, pada 2007-2008, Soenarko dipercaya menjadi Danjen Kopassus, salah satu jabatan yang tak kalah prestisiusnya di dinas ketentaraan Indonesia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0758 seconds (0.1#10.140)