Isap Ganja, Basis Boomerang Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Juni 2019 - 18:30 WIB
Isap Ganja, Basis Boomerang Ditangkap Polisi
Basis band rock kenamaan Boomerang, Hubert Henry Limahelu, ditunjukkan dalam ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di Polrestabes Surabaya,Jumat (21/6/2019). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - "Saya santai Pak, sudah biasa," ucap Hubert Henry Limahelu saat polisi menyuruhnya menutup wajah menghindari sorotan kamera wartawan.

Basis band rock kenamaan Boomerang menjadi salah satu tersangka yang ditunjukkan Polrestabes Surabaya dalam ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/6).

Henry diamankan sat narkoba Polrestabes Surabaya, Minggu 15 Juni 2019 saat menggunakan ganja di rumahnya. Dari tangan Henry, polisi juga mengamankan 6,7 Gram Ganja.

Kepada polisi dan awak media Henry mengaku mengonsumsi ganja untuk pengobatan sakit bronkitis yang dideritanya. "Bagi saya pribadi ini untuk pengobatan," katanya.

Musisi yang eksis tahun 90-an ini mengaku saat ini sudah kedua kalinya tertangkap gara-gara ganja. "Sudah dua kali, tidak mau ketiga kalinya," ujarnya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiansyah menjelaskan, penangkapan Henry berdasarkan pengembangan bandar narkoba bernama Dimas yang telah ditangkap sebelumnya.

"Tersangka Dimas menyimpan 1,5 kilogram ganja asal Lampung," kata dia. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap daftar nama para pemesannya, termasuk Henry.

Selain Henry dan Dimas, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang merupakan pemesan ganja dari sang bandar. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing dengan barang bukti berupa 2 linting ganja, 179 gram ganja, dan 375 gram ganja.

Atas perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7994 seconds (0.1#10.140)