Dukung Pengusutan Korupsi YKP, ECJWO Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Jum'at, 21 Juni 2019 - 21:05 WIB
Dukung Pengusutan Korupsi YKP, ECJWO Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dukung Pengusutan Korupsi YKP, ECJWO Desak Kejati Tetapkan Tersangka
A A A
SURABAYA - East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO), mendukung langkah Kejati Jatim mengusut tuntas kasus dugaan korupsi aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE. ECJWO mendorong agar aset tersebut kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ketua ECJWO Miko Saleh mengatakan, kasus aset YKP dan PT YEKAPE selama ini seperti pasang surut tanpa ada penetapan tersangka. Dengan adanya pelaporan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diharapkan Kejati Jatim kedepannya bisa menentukan tersangkanya tanpa pandang bulu.

“Mudah-mudahan, persoalan yang ditangani Kejati tidak menjadi suatu pelemahan atau menjadi pemeriksaan yang kurang signifikan. Mudah-mudahan bisa segera ada tersangkanya," katanya, Jum'at (21/6/2019).

Miko menyatakan, dugaan YKP yang selama ini menggunakan uang milik negara untuk pembangunan properti di Surabaya sudah terbukti. Menurutnya, kejahatan dalam hal ini peralihan aset dari Pemkot Surabaya ke pihak swasta sangat sistematis.

"Kejati Jatim sepertinya sangat serius mengusut ini. Buktinya mereka melakukan penggeledahan di kantor YKP dan PT YEKAPE untuk mendapatkan barang bukti," terangnya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, minggu depan akan ada delapan orang yang dipanggil. Selain Bambang DH, ada ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.

Keterangan Bambang DH, kata Didik, sangat penting karena dia merupakan wali kota pengganti Sunarto yang diduga mengetahui aliran dana YKP. "Kami sudah kirim panggilannya ke alamat rumahnya (Bambang DH)," ungkap Didik.

Diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya. Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP.

Diantaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.

Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP. Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0579 seconds (0.1#10.140)