Kemensos Nyatakan Tidak Tangani Simpatisan Terorisme dan ISIS

Minggu, 23 Juni 2019 - 10:30 WIB
Kemensos Nyatakan Tidak Tangani Simpatisan Terorisme dan ISIS
Kemensos Nyatakan Tidak Tangani Simpatisan Terorisme dan ISIS
A A A
JAKARTA - Penanganan teroris dan simpatisan terorisme, termasuk simpatisan ISIS tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kemensos tidak memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program bagi kaum radikal yang sebagian di antaranya para simpatisan teroris maupun ISIS," ungkap? Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos, Sonny W. Manalu dalam siaran persnya kepada media.

Menurut Sonny, sesuai dengan amanat UU No 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Kemensos menangani 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, simpatisan terorisme maupun ISIS tidak termasuk di dalamnya sehingga secara kelembagaan Kemensos tidak diamanatkan melaksanakan program penanganannya.

Dia melanjutkan, keterlibatan Kemensos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan ISIS yang merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan. Para simpatisan terorisme dan ISIS ditampung sementara di rumah perlindungan sosial sembari menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

Adapun tanggung jawab dan pembiayaan pemulangan setiap simpatisan kelompok terorisme maupun ISIS, baik dari luar negeri maupun pemulangan ke daerah asal, bukan tugas dan tanggung jawab Kemsos, akan tetapi merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Mereka yang ditampung di rumah perlindungan sosial milik Kemensos adalah anak-anak dan wanita. Penampungan sementara hanya berlangsung selama dua minggu hingga satu bulan, tergantung kondisi dan keadaan anak-anak dan wanita tersebut," ujarnya.

Sonny menuturkan, selama dalam penampungan, Kemensos memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada simpatisan terorisme dan ISIS, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dan membaur dengan masyarakat saat kembali ke daerah asalnya.

Sementara itu, program deradikalisasi adalah program yang diinisiasi BNPT bagi kelompok radikal dalam rangka mengembalikan mereka ke ideologi kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 beserta Bhinneka Tunggal Ika.

Semenjak tahun 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensos untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi eks-narapidana teroris setelah mereka selesai menjalani masa tahanan. Adapun dasar Kemensos melibatkan diri ikut menangani eks-narapidana teroris dikarenakan mereka termasuk dalam jenis PMKS sebagai bekas warga binaan pemasyarakatan (BWBP).

Hingga saat ini, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 100 orang BWBP yang meliputi 45 eks napiter di DKI Jakarta dan Jawa Barat, 35 eks napiter di Poso, Sulawesi Tengah, dan 18 eks napiter di Lamongan, Jawa Timur.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9895 seconds (0.1#10.140)