Hilangkan Keterangan Saksi, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke MA

Senin, 24 Juni 2019 - 09:00 WIB
Hilangkan Keterangan Saksi, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke MA
Hilangkan Keterangan Saksi, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke MA
A A A
SURABAYA - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) lantaran menghilangkan keterangan saksi di salinan putusan.

Salinan putusan itu terkait perkara gugatan PT Inter Sport Marketing (ISM) kepada tergugat Bali Luxury Villa & Spa atas pelanggaran hak cipta dan ganti rugi siaran Piala Dunia 2014.

Dalam gugatan ini, Bali Luxury Villa & Spa yang berlokasi di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali ini digugat ganti rugi total mencapai Rp1 triliun lebih karena dianggap telah menyiarkan tayangan langsung Piala Dunia 2014 tanpa izin PT ISM.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim PN Surabaya menolak gugatan penggugat. "Saat ini perkaranya masuk ke kasasi. Tentu ketika ada keterangan saksi (meringankan tergugat) yang tidak dimasukkan ke salinan putusan, tentu kami akan dirugikan," kata kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa, Yoyok Wijaya, Minggu (23/6/2019).

Tiga hakim yang dilaporkan antara lain, Dedi Fardiman selaku hakim ketua. Kemudian dua hakim anggota, masing-masing Harijanto dan Sarwedi. Tidak hanya melaporkan ke MA, lanjut Yoyok, pihaknya juga melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI dan juga Pengadilan Tinggi Jatim.

"Ini kepentingannya apa (menghilangkan keterangan saksi di salinan putusan). Kalau tidak ada sesuatu ngapain dihilangkan. Ini mafia peradilan," terang Yoyok.

Setidaknya ada dua keterangan saksi yang tidak dimasukkan dalam perkara gugatan nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby ini. Pertama, keterangan saksi Firmanda yang mengatakan bahwa, apabila hotel/villa berlangganan TV Kabel/TV berbayar, maka siaran piala dunia pada ANTV dan TV One tidak akan bisa diakses/diblokir. ltu sudah ada ketentuannya dengan pemegang hak siar yaitu PT ISM.

Lalu keterangan saksi Listyono Sinung Raharja yang mengatakan bahwa, di Villa Bali Rich & Spa tidak ada acara nonton bareng, spanduk/pamflet ajakan nonton bareng. Saksi juga menerangkan, apabila pihak hotel berlangganan TV Kabel/TV berbayar, maka tidak mungkin hotel bisa menyiarkan siaran piala dunia dari TV One maupun ANTV, karena siaran pila dunia dari kedua chanel tersebut akan diblokir. Itu sudah ketentuan atau perjanjiannya dengan pemegang lisensi hak siar di Indonesia, yakni PT ISM.

Sementara itu, Ketua PN Surabaya Nursyam saat dikonfirmasi mengenai pelaporan tersebut mengaku tidak masalah. Sebab, hal itu merupakan hak dari pengacara. Namun dia menjelaskan bahwa, keterangan saksi memang tidak perlu lagi dimasukkan dalam salinan putusan. Pasalnya, keterangan saksi itu sudah masuk dalam Berita Acara Persidangan (BAP). BAP sendiri sudah menjadi satu bagian dari salinan putusan. "Yang dimasukkan dalam salinan putusan paling ya hanya nama-nama saksi saja," katanya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1637 seconds (0.1#10.140)