Awas! Lahan Reklamasi Pantai Surabaya Diduga Dijual

Senin, 24 Juni 2019 - 10:08 WIB
Awas! Lahan Reklamasi Pantai Surabaya Diduga Dijual
Bibir pantai Kenjeran difoto dari udara beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Pengelolaan pesisir laut Pantai Surabaya mulai rusak. Kondisi sempadan batas laut diduga marak dilakukan reklamasi, dan tanahnya diduga diperjual belikan.

Kondisi tersebut dijumpai di kawasan pesisir Pantai Ria Kenjeran Surabaya. Batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.

Berdasarkan penelusuran, kondisi tersebut terlihat dari 50 meter dari lokasi PKL yang ada di dalam kawasan wisata tersebut. Lahan-lahan sempadan pantai dilakukan pematokan menggunakan batang kayu. Kapling itu berukuran sekitar 5x10 meter.

Diduga lahan-lahan yang direklamasi tersebut ditawarkan oleh seorang oknum warga. Pembelinya dijanjikan untuk mendapatkan surat tanah, dan diurruskan perizinannya.

Harga per kapling tanah reklamasi pantai ini ditawarkan sekitar Rp130 juta. Beberapa tanah sudah ada pembeli. Namun, banyak di antaranya tidak mengetahui jika tanah tersebut tanah reklamasi.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Gunawan Saleh mengatakan, wilayah pesisir pantai masuk kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).

Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 1/2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil

"Sekarang begini jika dilakukan reklamasi harus mengantongi izin. Kalau tidak ada izinnya itu berarti ilegal," katanya, Minggu (23/6/2019).

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sendiri hanya mengeluarkan izin reklamasi di dua wilayah perairan pantai Jawa Timur. Yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan. "Selebihnya untuk seluruh perairan pantai di Jatim kami belum mengeluarkan perizinan," imbuh Gunawan.

Gunawan mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terkait hal itu. Jika memang terjadi adanya pelanggaran Perda akan dilakukan penindakan. "Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP terkait hal itu," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7689 seconds (0.1#10.140)