Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sasaran Pasar Dampit dan Turen

Senin, 24 Juni 2019 - 17:07 WIB
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sasaran Pasar Dampit dan Turen
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, membongkar praktik peredaran rokok ilegal. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, gelar operasi intensif terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Operasi "Gempur Rokok Ilegal" tersebut, digelar di Pasar Turen, dan Pasar Dampir, Kabupaten Malang.

"Ini sebagai tindak lanjut surat perintah dari Direktur Jenderal Bea Cukai, terkait pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.

Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan beberapa pelanggaran terkait penjualan rokok ilegal dan penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin.

Menurut Rudy, petugas melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko di wilayah Kecamatan Turen, dan kios-kios di Pasar Dampit, untuk melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 27.720 batang, dan 732 botol miras dari 6 toko atau kios," tuturnya.

Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti, dengan dibawa ke kantor serta menempelkan stiker bertuliskan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko atau kios-kios yang telah didatangi petugas.

Akibat peredaraan rokok dan miras ilegal yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp12.703.060. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

"Ke depannya, kami akan terus melanjutkan operasi pasar ini di wilayah Malang Raya. Bea Cukai Malang optimis dengan dilakukannya operasi pasar, peredaran rokok ilegal dapat ditekan," tegas Rudy.

Menurunnya peredaran rokok ilegal, menurutnya dapat memberi dampak positif terhadap penerimaan negera dari sektor cukai. Selain itu, juga menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6936 seconds (0.1#10.140)