Kejaksaan Sebut Berkas Perkara Pilot Lion Air Dinyatakan P-21

Senin, 24 Juni 2019 - 17:27 WIB
Kejaksaan Sebut Berkas Perkara Pilot Lion Air Dinyatakan P-21
Berkas perkara kasus kekerasan dengan tersangka pilot Lion Air dinyatakan P-21. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Arden Gabriel Sudarto (29), oknum pilot Lion Air oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dinyatakan sempurna atau P21.

Selanjutnya, koprs adhyaksa tersebut tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Dalam perkara ini, tersangka yang tinggal di Jalan Mangga Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat itu dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan atau satu tahun.

"Berkas telah P21 sejak Kamis, (19/6/2019) lalu. Sekarang kami masih menunggu pelimpahan tahap II. Kami belum tahu kapan akan dikirim penyidik," kata Ali, Senin, (24/6/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengaku pihaknya belum menerima surat dari Kejari. Bahkan, dirinya belum tahu bila berkas tersebut telah dinyatakan sempurna. "Kami belum bisa memastikan kapan akan menyatakan sikap (melimpahkan tahap II ke penuntut umum Kejari Surabaya," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat tersangka menginap di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya. Menurut keterangan korban (AR) saat melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya, peristiwa pemukulan yang dia alami terjadi pada Selasa (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel. Dari hasil penyelidikan polisi, AR yang berdomisili di Madura dua kali ditampar pakai tangan kiri.

Lalu dua kali dipukul pakai tangan kanan. Pemukulan yang dilakukan AG diduga akibat kekecewaannya atas pelayanan AR. Pemukulan diduga dilakukan sang pilot setelah dia kecewa atas pekerjaan laundry korban. Hasilnya, oleh tersangka, baju yang dia pakai terkesan tidak rapi. Tiba-tiba tersangka mendekat ke korban dan langsung menamparnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)