Kejati Gagalkan Pencairan Deposito Rp30,2 M Milik YKP dan PT YEKAPE

Senin, 24 Juni 2019 - 22:22 WIB
Kejati Gagalkan Pencairan Deposito Rp30,2 M Milik YKP dan PT YEKAPE
Deposito milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE, akan dicairkan, tetapi berhasil digagalkan Kejati Jatim. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan pencairan deposito milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE.

Tidak main-main, nilai deposito yang bakal dicairkan mencapai Rp30,2 miliar di sebuah bank di Kota Surabaya. Penggagalan itu berawal ketika pihak bank yang ragu atas permintaan pencairan itu.

Sebelumnya, bank yang bersangkutan mendengar kabar bahwa Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT YEKAPE. Tapi, bank itu belum menerima pemblokiran dari Kejati Jatim. Lantaran ragu, pihak bank tersebut segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.

Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Kejati Jatim langsung memblokir rekening itu. "Kabar itu (penggagalan pencairan deposito) bukan hoaks dan benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan," Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (24/6/2019).

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang itu mengakui, deposito yang hampir dicairkan memang belum terblokir penyidik. Namun, setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya. "Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT EKAPE," terangnya.

Diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya. Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. Di antaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-undang baru No. 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota atau kabupaten serta provinsi tidak boleh memiliki yayasan.

Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP.

Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, besok kami juga akan periksa mantan wali kota Surabaya Bambang DH," kata Didik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9875 seconds (0.1#10.140)