Tak Puas Putusan Hakim, Ahmad Dhani Susun Memori Banding

Selasa, 25 Juni 2019 - 08:18 WIB
Tak Puas Putusan Hakim, Ahmad Dhani Susun Memori Banding
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Dok.SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya saat ini tengah menyusun memori banding, setelah akta banding dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diterima oleh pengacaranya.

Upaya banding ini ditempuh setelah pentolan grup band Dewa 19 dihukum satu tahun penjara atas kasus vlog idiot pada 11 Juni 2019 lalu.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan akta akta banding Ahmad Dhani sudah keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (19/6/2019) lalu. Dalam memori banding nanti, pihaknya akan mengulas soal keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot.

"Apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani, terkait dengan putusan yang kemarin, nanti kita uraikan," katanya, Selasa (25/6/2019).

Sahid memastikan, memori banding akan selesai disusun pada pekan ini. Sehingga upaya banding tersebut bisa secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Dengan demikian, maka kasus Ahmad Dhani akan beralih ke PT Jatim. "Kami berupaya secepat mungkin memori kasasi kami selesaikan pekan ini," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani oleh Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriono divonis satu tahun penjara. Suami Mulan Jameela itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang Cakra PN Surabaya itu, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dalam surat dakwaan disebutkan, Ahmad Dhani memposting video blog atau disebut vlog yang memuat kata 'idiot'.

Video itu dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE.

Ahmad Dhani sendiri terjerat masalah hukum tersebut setelah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9133 seconds (0.1#10.140)