Matasan, Oknum ASN Lumajang Ditangkap Tim Cobra Karena Curanmor

Selasa, 25 Juni 2019 - 08:44 WIB
Matasan, Oknum ASN Lumajang Ditangkap Tim Cobra Karena Curanmor
Matasan (45), Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, karena terlibat aksi curanmor. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, membekuk Matasan (45) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pria warga Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang tersebut, awalnya terjaring dalam operasi kendaraan bermotor yang digelar Polres Lumajang, karena menggunakan motor bodong.

"Setelah Tim Cobra melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan Matasan, ternyata memang benar sepeda motor tersebut hasil tindak kriminal," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Tersangka tidak bisa berkelit setelah polisi menunjukkan bukti-bukti kesalahannya, dan akhirnya digelandang ke Mapolres Lumajang, dan dijebloskan ke tahanan untuk proses penyelidikan.

Sepeda motor Hondal GL Max bernomor polisi N 5908 YG yang digunakan tersangka, menurut Arsal merupakan hasil kejahatan curanmor yang terjadi di halaman Masjid Al Muttaqin di Jalan Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

"Awalnya tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari gadai dua orang yang tidak dikenal, saat dia berada di jalan. Namun demikian, petugas tak langsung mempercayai pengakuan dari tersangka," ungkap Arsal.

Tim Cobra pun langsung diberangkatkan ke rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, di rumah pelaku petugas malah berhasil menemukan onderdil sepeda motor yang dilepas. Di antaranya, lampu depan, lampu sein, serta spedo meter.

Matasan, Oknum ASN Lumajang Ditangkap Tim Cobra Karena Curanmor


"Melihat temuan bukti-bukti di rumah tersangka, ada kemungkinan gadai sepeda motor tersebut hanya alasan dari tersangka untuk meloloskan diri dari ancaman pidana," tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 tersebut.

Penyandang gelar doktor hukum bisnis ini juga menduga, oknum ASN tersebut adalah seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor. "Tim Cobra masih mendalami kasus ini, apakah oknum tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku kriminal di wilayah Lumajang atau tidak," tegasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Apapun alasannya, apabila membeli motor bodong, sama dengan bagian dari pelaku kejahatan, karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor.

"Berdasarkan teori ekonomi, semakin banyak permintaan maka suplainya juga pasti akan meningkat. Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," terangnya.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra yang memimpin penggeledahan rumah tersangka mengatakan, sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan oknum ASN ini dalam kasus curanmor.

"Masih dalam proses, jadi pihak kami masih belum bisa memastikan apakah oknum PNS tersebut pelaku utama ataukah sebagai penadah. Dari hasil gelar perkara patut diduga ada perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 junto pasal 362 KUHP dan atau pasal 480 KUHP," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5618 seconds (0.1#10.140)