Simpan Puluhan Pil Koplo, Pemuda Blitar Ini Pasrah Saat Diamankan
A
A
A
BLITAR - Di tangan pemuda berinisal AA alias Bendu (17) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, aparat Polres Blitar mendapati 96 butir pil koplo dobel L. AA tidak berkutik dan hanya pasrah saat dijebloskan ke dalam tahanan.
"Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin dalam rilisnya Selasa (25/6/2019). AA sudah cukup lama menjadi target petugas (TO). Selain pemakai yang bersangkutan juga pengedar.
Dari saksi Bagus, penyelidikan dilakukan. Dari tangan saksi petugas mengamankan 40 butir dobel L yang berasal dari tersangka. Selain pil koplo, dari tangan tersangka AA petugas juga menyita uang tunai Rp 60 ribu.
"Uang itu diduga hasil dari penjualan, "terang Burhanuddin. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam kasus ini aparat Polres Blitar masih mengembangkan penyelidikan. "Saat ini kita masih mendalami kasusnya," kata Burhanuddin.
"Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin dalam rilisnya Selasa (25/6/2019). AA sudah cukup lama menjadi target petugas (TO). Selain pemakai yang bersangkutan juga pengedar.
Dari saksi Bagus, penyelidikan dilakukan. Dari tangan saksi petugas mengamankan 40 butir dobel L yang berasal dari tersangka. Selain pil koplo, dari tangan tersangka AA petugas juga menyita uang tunai Rp 60 ribu.
"Uang itu diduga hasil dari penjualan, "terang Burhanuddin. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam kasus ini aparat Polres Blitar masih mengembangkan penyelidikan. "Saat ini kita masih mendalami kasusnya," kata Burhanuddin.
(msd)