Polda Jatim Bongkar Praktik Jasa Aborsi, 7 Tersangka Dibekuk

Selasa, 25 Juni 2019 - 12:09 WIB
Polda Jatim Bongkar Praktik Jasa Aborsi, 7 Tersangka Dibekuk
Para pelaku aborsi diamankan di Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit III Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim, berhasil membongkar praktik kejahatan aborsi, dan menangkap tujuh orang pelakunya.

Mereka adalah LWP (28) perempuan, TS (30) perempuan, MSA (32) laki-laki, RMS (26) perempuan, MB (34) laki-laki, VN (26) perempuan dan FTA (32) perempuan.

Dari ketujuh tersangka tersebut, lima di antaranya warga Kota Surabaya, satu warga Kabupaten Sidoarjo, dan satu lagi warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengungkapkan, pada awal Maret lalu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan UU. Tenaga medis yang melakukan proses aborsi juga tidak punya izin.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga pada 8 April, petugas melakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Great Diponegoro alamat Jalan Raya Diponegoro No. 215 Surabaya. "Dalam penggeledahan tersebut kami mengamankan LWP (tenaga medis) yang melakukan praktik aborsi tanpa izin," katanya, Selasa (25/6/2019).

Dia menambahkan, dalam melaksanakan praktik aborsi tersebut, LWP dibantu oleh tersangka MB selaku suplier obat, tersangka VN selaku suplier obat, tersangka FTA selaku suplier obat, tersangka MSA selaku penyuplai dana, tersangka RMS selaku pembantu pelaksanaan aborsi. Lalu ada tersangka TS dan 11 wanita lainnya selaku penggugur kandungan.

Sarana yang digunakan oleh tersangka LWP untuk melakukan aborsi yaitu Chromalux Musoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan lnvitec Misoprostol tablet 200 Mcg. "Saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," imbuh Amran.

Tersangka TS selaku pihak yang memanfaatkan jasa LWP mengaku, dia terpaksa menggugurkan kandungannya akibat keterbatasan ekonomi. Perempuan berambut panjang ini juga menyatakan bahwa, janin yang dikandungnya itu bukan dari hasil hubungan yang sah.

Hingga saat dirinya ditangkap Polda Jatim, keluarganya belum mengetaui tentang kehamilannya. "Saya menggugurkan kandungan saya ketika usianya baru menginjak satu bulan," katanya dengan kepala tertunduk.

Sementara itu, dihadapan petugas LWP menyatakan bahwa, praktik layanan aborsi yang dia buka tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam penanganan terhadap pasien, dia hanya memberi obat minum dan tidak ada proses operasi.

Rata-rata usia kandungan bayi yang dia aborsi adalah tiga bulan. Dalam sekali layanan, dia mematok tarif Rp1 juta. "Saya sudah menggugurkan sebanyak 20-an kandungan," ujarnya.

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka dijerat pasal 83, pasal 194 UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP dan pasal 346 KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6116 seconds (0.1#10.140)