Pria Berkaos 'POLISI' di Mojokerto Dibakar Tetangganya, Ada Apa?

Selasa, 25 Juni 2019 - 12:30 WIB
Pria Berkaos POLISI di Mojokerto Dibakar Tetangganya, Ada Apa?
Pelaku Dantok membeli miras sebelum melakukan pembunuhan Eko.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota, melakukan rekonstruksi pembunuhan pria berkaos "POLISI" yang sempat menggegerkan warga Kota Mojokerto.

Korban diketahui bernama Eko Yuswanto (32) asal Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pengusaha barang bekas itu di tewas dibunuh oleh Priyono (32) alias Yoyok tetangga Eko. Sementara satu pelaku lainnya yakni Dantok (35) alias Gundul asal Kenanten Gg. 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Mayat Eko ditemukan dalam kondisi gosong terbakar di ladang kayu putih, di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Mojokerto, pada Senin 13 Mei 2019.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka mengatakan, dalam rekontruksi ini, kedua pelaku akan memperagakan berbagai adegan. Mulai dari perencanaan, aksi pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku serta proses persiapan dan pembakaran mayat bapak dua anak itu pada Minggu 12 Mei 2019 dinihari.

"Ada 46 adegan yang akan diperankan kedua pelaku dalam rekontruksi yang kita lakukan hari ini, tapi mungkin bisa lebih. Mulai perencanaan, hingga eksekusi," kata Ade Waroka saat dikonfirmasi awak media, di Mapolres Kota Mojokerto.

Menurut Ade, sebanyak 46 adegan yang akan diperankan oleh kedua pelaku dan model ini akan dilakukan di berbagai lokasi kejadian perkara. Seperti di rumah orang tua terduga pelaku yang juga menjadi tempat pembunuhan di Jalan Kenanten Gg. 2 Kecamatan Puri, Mojokerto.

"Di Dawarblandong (lokasi pembakaran juga akan dilakukan rekontruksi. Jadi reka ulang ini akan dilakukan di semua TKP (Tempat Kejadian Perkara)," papar perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.

Pria Berkaos 'POLISI' di Mojokerto Dibakar Tetangganya, Ada Apa?


Dikatakan Ade, tujuan rekontruksi bertujuan untuk mengetahui secara detail aksi pembuhan sadis yang dilakukan kedua pelaku. Selain itu juga untuk memenuhi standar operasional (SOP) penyidik kepolisian, dalam penyidikan kasus tidak pidana pembuhan terhadap Eko.

"Adegan per adegan akan ditampilkan dalam rekontruksi ini. Sehingga JPU dalam penelitian perkara ini bisa meyakinkan majelis hakim saat dibawa ke meja pengadilan.Rekontruksi ini pasti akan diminta oleh hakim dalam rangka persidangan," tandasnya.

Untuk diketahui, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi gosong terbakar di di ladang kayu putih, di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/5/2019). Diduga kuat, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, mayat berjenis kelamin wanita itu ditemukan salah seorang buruh tani sekira pukul 07.15 WIB. Saat ditemukan, mayat tersebut yang mengenakan kaos bertuliskan polisi. Hal itu diketahui dari sisa pakaian yang terbakar.

Belakangan terkuak, identitas mayat tersebut adalah Eko Yuswanto (32) asal Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Setelah istrinya melapor ke polisi lantaran suaminya tak pulang.

Dari penyelidikan, petugas meringkus Priyono (32) alias Yoyok asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Dantok (35) alias Gundul asal Kenanten Gg. 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Selasa 14 April 2019.

Sementara, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena dendam. Bermula dari cekcok antara istri korban dan pelaku Yoyok. Hingga akhirnya membuat Yoyok menyimpan dendam dan melakukan aksi pembunuhan sadis itu.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2616 seconds (0.1#10.140)