Cara Dua Pelaku Bunuh dan Bakar Pria Berkaos Polisi di Mojokerto

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:30 WIB
Cara Dua Pelaku Bunuh dan Bakar Pria Berkaos Polisi di Mojokerto
Pelaku Dantok mengambil balok kayu yang digunakan untuk menghajar korban di rumahnya di Kenanten Gg. 2 Kecamatan Puri, Mojokerto.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan Eko Yuswanto (32) pria asal Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2019). Jasad Eko yang mengenakan kaos 'POLISI' itu ditemukan dalam kondisi gosong bekar dibakar.

Rekonstruksi itu digelar di dua tempat. Lokasi pertama yakni di rumah orang tua Dantok (35) di Kenanten Gg. 2 Kecamatan Puri. Sementara, lokasi kedua di ladang kayu putih, di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong, Mojokerto. Tempat dimana Dantok dan Priyono (32) alias Yoyok membakar jasad Eko.

Dalam rekonstruksi ini, kedua pelaku dihadirkan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Satu demi satu adegan diperagakan oleh kedua pelaku. Mulai dari pertemuan keduanya, kemudian dilangsungkan pesta miras, hingga bagaimana cara kedua pelaku menghabisi nyawa pengusaha rosokan itu.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, ada sebanyak 46 adegan yang diperankan kedua pelaku dalam rekonstruksi kali ini. Hal ini untuk mengkonfirmasi seluruh keterangan yang disampaikan kedua pelaku dan sejumlah saksi-saksi pembunuhan sadis terhadap Eko.

"Ada 46 adegan yang diperankan pelaku. Dari itu, ada beberapa adegan yang sangat krusial yaitu adegan eksekusi. Ini terjadi pada adegan ke 20 sampai 26. Eksekusi ini terjadi di TKP (tempat kejadian perkara) awal yaitu rumah orang tersangka kedua yaitu Gundul," ujar kapolres usai memimpin langsung jalannya rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi mendapati bahwa awalnya Dantok sempat tak tega menghabisi nyawa Eko. Hingga akhirnya kedua pelaku ini merubah rencana, yakni dengan mengajak Eko pesta miras terlebih dahulu sebelum dibunuh. Tujuannya agar korban tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, pada adegan ke 20 hingga 26, Eko yang sebelumnya sudah dalam kondisi mabuk setelah dicekoki miras, dihajar kedua pelaku secara bergantian. Keduanya memukul dan menendang Eko yang sudah tak berdaya. Bahkan Dantok sempat mengambil balok kayu untuk menghajar korban.

"Masing-masing tersangka memiliki peran yang sama, melakukan tendangan dan pukulan kepada korban. Pelaku kedua sempat membekap korban menggunakan bantal di TKP. Sedangkan faktor utama penyebab kematian korban yaitu tertusuknya paru-paru oleh patahan tulang rusuk usai mendapatkan tendangan dari kedua tersangka," terangnya.

Sementara pada adegan ke-38, kedua pelaku kemudian menaikan jasad Eko yang dibungkus karung plastik ke mobil pickup milik korban. Selanjutnya, kedua tersangka membawa mayat Eko ke sebuah ladang tanaman kayu putih di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarbladong.

Setibanya di lokasi, pelaku lantas menggotong mayat Eko ke tengah ladang. Selanjutnya pada adegan ke-45, usai menyiramkan bensin jenis pertalite ke mayat korban, menggunakan korek pemberian Yoyok, Dantok lantas membakar mayat Eko. Sedangkan Yoyok hanya melihat di belakang Dantok.

Usai membakar mayat Eko, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi. Untuk menghilangkan jejak, Dantok kemudian menitipkan mobil pick up milik Eko ke salah satu rekannya berinisial Ha.

"Melalui reka ulang ini, semua keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang disampaikan saat BAP petugas kepolisian, bisa terkonfirmasi. Harapannya kasus ini bisa segera dituntaskan baik ditahapan penyidikan maupun penuntutan, kemudian bisa segera masuk ke persidangan," pungkas kapolres.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5596 seconds (0.1#10.140)