Tunggak Hutang Scaffolding, Warga Made Dijebloskan Penjara

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:45 WIB
Tunggak Hutang Scaffolding, Warga Made Dijebloskan Penjara
Tunggak Hutang Scaffolding, Warga Made Dijebloskan Penjara
A A A
GRESIK - Warga Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, M Rain dijebloskan penjara. Pria 44 tahun itu dilaporkan menggelapkan scaffolding PT CMNA Menganti. Ada 464 buah scaffolding digelapkan. Modusnya tersangka menyewa dan dibayar kemudian hari.

Kronologinya, pada Oktober 2016 perjanjian sewa-menyewa. Perusahaan hampir setiap hari mengirim barang tersebut kepada tersangka. Proses pembayaran berjalan lancar.

Memasuki Februari 2017, tersangka mulai menunggak pembayaran. Perusahaan terus meminta, namun tersangka berdalih belum mempunyai uang dari pihak owner.

Ditagih tetap janji. Bahkan, barang sewaan diambil, tetap saja tersangka menyanggupi lain hari. Hingga ditunggu berbulan-bulan barang berupa besi, tak kunjung dikembalikan. Bahkan, keberadaannya sudah tidak jelas.

“Karena tidak ada etika dari Rain, perusahaan akhirnya lapor ke Polsek Menganti,” kata Kapolsek Menganti AKP Ramadhan melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus Margono, kemarin.

Agus menjelaskan, sejatinya kasus tersebut sudah lama. Namun, selama tahun 2018 tersangka masih menjalani proses tahanan dengan kasus yang sama. Setelah keluar dari penjara, akhirnya diamankan di kediamannya. “Tersangka memang spesialis penipuan scaffolding,” ungkapnya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bendel berkas surat jalan pengiriman scaffolding.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan penggelapan. Ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara. “Tersangka saat ini juga dalam pencarian polsek lain di wilayah Suarabaya,” imbuhnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7730 seconds (0.1#10.140)