Pencatut Nama Bos Gudang Garam Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 25 Juni 2019 - 23:15 WIB
Pencatut Nama Bos Gudang Garam Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa Sigit Jemy Sumargo.Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sigit Jemy Sumargo, terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhono Kediri, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman dua tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU Winarko menyatakan bahwa, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. "Mohon kepada majelis hakim untuk menghukum saudara terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara," katanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/6/2019).

Setelah mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. "Silahkan saudara mengajukan pledoi pekan depan," kata Cokorda.

Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemalsuan ini terjadi, saat terdakwa berkenalan dengan mantan Komisaris PT Waskita Karya Tbk Imam Majdi Achid. Imam mengaku bisa memberi proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri lantaran mendapat mandat dari Dirut PT Gudang Garam. PT Gudang Garam Tbk sendiri punya anak usaha bernama PT Surya Dhoho Investama selaku perusahaan yang memenangkan Pembebasan lahan dan pembiayaan proyek Bandara Dhoho Kediri.

Selanjutnya oleh Imam, terdakwa dikenalkan dengan Kepala Divisi PT Waskita Karya Tbk, Septiawan untuk membahas proyek tersebut. Lalu dibuatkan MoU pendahuluan dalam rangka kerjasama pembangunan proyek bandara Dhoho Kediri antara terdakwa yang mengaku sebagai Dirut PT Surya Dhoho Investama dengan PT Waskita Karya. Dalam kasus ini, terdakwa juga mengaku sebagai saudara dari Dirut PT Gudang Garam Tbk.

Namun setelah penandatanganan MoU tersebut, terdakwa tidak mengirimkan dokumen legalitas akte pendirian PT Surya Dhoho Investama yang diminta PT Waskita Karya. Setelah dicek ke website Kemenkumham ternyata terdakwa bukanlah Dirut PT Surya Dhoho Investama. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan oleh PT Surya Dhoho Investama yang merasa perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian materiil. Terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2558 seconds (0.1#10.140)