Wanita Setengah Baya Tipu Warga, Mengaku Punya Tambang Batu Bara

Rabu, 26 Juni 2019 - 17:08 WIB
Wanita Setengah Baya Tipu Warga, Mengaku Punya Tambang Batu Bara
DR (56) terpaksa berurusan dengan Tim Cobra Polres Lumajang, karena melakukan aksi penipuan. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - DR (56) terpaksa harus berurusan dengan Tim Cobra Polres Lumajang, karena diduga berupaya melakukan aksi penipuan kepada warga di Kabupaten Lumajang.

Perempuan setengah baya yang mengaku warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, tersebut, diserahkan oleh warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ke Polsek Pasirian.

Sebelumnya DR telah menginap di rumah warga setempat, yang diketahui bernama Tuhan (39). Kepada warga desa, DR mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki simpanan uang di bank sebanyak Rp5 miliar.

DR juga sempat mengajak salah seorang warga Desa Bago, untuk pergi ke bank dengan alasan mencairkan uangnya. Namun, di tengah perjalanan DR meminta KTP warga tersebut, dengan alasan untuk membuka tabungan, dan meminta uang Rp1,9 juta untuk mempermudah pencairan.

Warga yang curiga dengan gelagat DR, akhirnya melaporkannya ke Kepala Dusun Krajan III Desa Bago, Fauzan (27), dan dilaporkan ke Polsek Pasirian.

Setelah diintrogasi secara mendalam oleh petugas, akhirnya DR mengakui telah berbohong atas kepemilikan perusahaan tambang serta simpanan uang hingga ratusan milyar tersebut.

Di hadapan petugas, DR juga mengaku praktik penipuan seperti ini bukan yang pertama kalinya dilakukannya. Dia juga pernah melakukannya disejumlah wilayah di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, masih mendalami kasus ini. "Sejauh ini DR adalah tersangka tunggal. Namun demikian, saya akan mendalami kasus ini secara mendetail, sebab ada kemungkinan mereka ini memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana," ujarnya.

Menurutnya, ini termasuk kasus yang unik, mengingat pelaku berani mengaku memiliki perusahaan tambang di Kalimantan, dan bahkan memiliki simpanan uang hingga ratusan miliar.

"Informasi sementara belum ada kerugian terhadap korbannya, tapi tetap dapat dipidana. Seseorang yang mencoba melakukan kejahatan, jika sudah ada niat dan adanya permulaan pelaksanaan, maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menuturkan Tim Cobra Polres Lumajang, telah diturunkan untuk mendalami kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, mengingat dalam pernyataannya, tersangka juga mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah tersebut," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9964 seconds (0.1#10.140)