Kakak Terdakwa Pembunuh Ibu Kandung: Terdakwa Tidak Gila

Rabu, 26 Juni 2019 - 18:41 WIB
Kakak Terdakwa Pembunuh Ibu Kandung: Terdakwa Tidak Gila
Terdakwa Rozikin usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Kakak pembunuh ibu kandung, Suwari menegaskan, bila adiknya, Rozikin yang menjadi terdakwa tidak gila. Sebelum membunuh, adiknya itu sopan dengan dirinya.

"Saya menganggap adik (terdakwa, red) saya tidak gila. Karena sama saya sopan," ungkapnya saat menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Suwari mengakui, selama ini tidak ada kejanggalan terhadap adiknya. Bahkan, saat pemeriksaan adiknya di Polda Jatim, dirinya juga mendengar hasilnya tidak gila. "Kemungkinan hanya depresi," tegasnya lagi.

Selain Suwari, sidang lanjutan pembunuhan anak terhadap ibu kandung itu menghadirkan dua saksi lainnya. Sidang yang dipimpin makelis Eddy menghadirkan Astuti, dan Kasbonah.

Majelis terus mendalami riwayat terdakwa melalui keterangan para saksi. Hasilnya, para saksi tidak mengetahui jika terdakwa mengalami gangguan jiwa. Sebab, sebelum insiden pembunuhan, Rozikin dikenal sopan. Tidak pernah marah-marah. Sehari-harinya menemani sang ibunya yang sudah tua.

Saksi lain Astuti dan Kasbonah menyebutkan, selama mengenal terdakwa tidak pernah melihat terdakwa marah atau mengancam warga. Diriya hanya tahu bahwa terdakwa kerap mengantarkan ibunya. Baik berobat maupun kegiatan yang lain.

Meski demikian, hakim Eddy belum puas dengan keterangan para saksi. Apalagi, hasil observasi dari pemeriksaan terdakwa kurang lengkap. Dirinya meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa untuk melengkapi poin-poinnya.

"Ini hanya kesimpulan kalau terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa. Tapi yang saya butuhkan poin-poin dari hasil observasi itu. Kalau tidak ada, kita minta periksakan ulang," pinta Hakim Eddy.

Sekadar diketahui, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap ibunya sendiri terjadi pada 10 Maret 2019 lalu. Korban disabet lehernya dengan sabit hingga meregang nyawa.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9517 seconds (0.1#10.140)