Peluang Kubu 02 Menang Gugatan di Sidang MK Sangat Tipis
A
A
A
SEMARANG - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), telah siap untuk mengumumkan hasil sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Jalannya sidang di MK yang menyedot perhatian rakyat Indonesia, dalam beberapa hari terakhir tersebut, telah memasuki babak akhir.
Menurut pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Teguh Yuwono, apabila melihat fakta-fakta dipersidangan, peluang penggugat dari kubu pasangan calon presiden - calon wakil presiden 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, sangat tipis untuk memenangkan perkara tersebut dinilai tipis.
Dia menilai, saksi-saksi yang dihadirkan dan fakta persidangan kurang kredibel serta tak memberikan keterangan substantif. "Kecenderungannya kok sangat berat bagi 02 untuk bisa menggolkan permohonannya," ujarnya, Kamis (27/6/2019).
Ketua Program Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip tersebut, meminta semua kalangan bersikap dewasa menerima hasil putusan MK.
Menurutnya, jalannya persidangan sudah sangat demokratis dengan menghadirkan semua pihak berperkara mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Jalannya sidang di MK yang menyedot perhatian rakyat Indonesia, dalam beberapa hari terakhir tersebut, telah memasuki babak akhir.
Menurut pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Teguh Yuwono, apabila melihat fakta-fakta dipersidangan, peluang penggugat dari kubu pasangan calon presiden - calon wakil presiden 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, sangat tipis untuk memenangkan perkara tersebut dinilai tipis.
Dia menilai, saksi-saksi yang dihadirkan dan fakta persidangan kurang kredibel serta tak memberikan keterangan substantif. "Kecenderungannya kok sangat berat bagi 02 untuk bisa menggolkan permohonannya," ujarnya, Kamis (27/6/2019).
Ketua Program Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip tersebut, meminta semua kalangan bersikap dewasa menerima hasil putusan MK.
Menurutnya, jalannya persidangan sudah sangat demokratis dengan menghadirkan semua pihak berperkara mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait.
(eyt)