Kasus Korupsi Dana Jasmas, Anggota DPRD Dijebloskan ke Rutan Kejati

Kamis, 27 Juni 2019 - 18:04 WIB
Kasus Korupsi Dana Jasmas, Anggota DPRD Dijebloskan ke Rutan Kejati
Anggota DPRD Kota Surabaya Sugito saat hendak masuk ke mobil tahanan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 16.20 WIB menjebloskan Sugito ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Anggota DPRD Kota Surabaya itu diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp5 miliar. Sugito ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Sugito menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam

lebih. Awalnya, politikus dari Partai Hanura itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “‘Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Penahanan ini dilakukan Korps Adhiyaksa tersebut bertujuan untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya.

Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh Agus, proposal itu diajukan ke anggota dewan Sugito untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh Agus dan tersangka Sugito, harga barang tersebut di-markup. Sehingga negara dirugikan.

Dalam perkara ini, Sugito dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Barangkali ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini," kata Rachmat.

Sementara itu, Sugito hanya terdiam saat petugas mengelernya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Dia juga bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media atas penahanannya tersebut.

Sedangkan kuasa hukum Alvin Zain Khadafi mengatakan, ada sebanyak 20an pertanyaan yang diajukan penyidik pada kliennya. Pihaknya sendiri tidak dapat berkomentar banyak lantaran ingin menghormati proses hukum. "Kalau penangguhan penahanan, nantilah akan kami pertimbangkan," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9024 seconds (0.1#10.140)