Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Jangan Khawatir

Kamis, 27 Juni 2019 - 23:20 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Jangan Khawatir
BPJS Ketenagakerjaan mulai bertransformasi dari penggunaan kartu fisik ke kartu digital. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, membuat terobosan baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, untuk meningkatkan pelayanan.

(Baca juga: Hingga Pelosok Desa, BPJS Ketenagakerjaan Gelorakan Sadar Asuransi )

Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini menggunakan kartu fisik, kini bertransformasi menggunakan kartu digital dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha menuturkan, bagi tenaga kerja yang kehilangan kartu, tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk dicetakkan ulang kartu.

Tenaga kerja bersangkutan cukup menggunakan aplikasi BPJSTKU, di mana terdapat salah satu fitur yaitu kartu digital. Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore maupun App Store.

"Misalnya bagi tenaga kerja yang kartunya hilang atau rusak dan ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), sangatlah dipermudah dengan adanya aplikasi BPJSTKU. Hal ini sudah diterapkan di Kantor Cabang Surabaya Rungkut," tuturya.

Oki mengungkapkan, banyak tenaga kerja yang sudah melakukan klaim JHT dengan menggunakan kartu digital. Sedangkan bagi tenaga kerja yang tidak memiliki kartu dan belum memiliki akun BPJSTKU, dia menyarankan untuk mengakses aplikasi BPJSTKU untuk mendapatkan kartu digital.

"Hal ini sangat mempermudah proses klaim bagi tenaga kerja," ujarnya. Oki juga menghimbau kepada setiap karyawan agar membantu menyebarluaskan informasi terkait aplikasi BPJSTKU, agar seluruh peserta dapat merasakan manfaatnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5739 seconds (0.1#10.140)