Keluar dari Rutan Medaeng, Vanessa Angel Bebas Murni

Minggu, 30 Juni 2019 - 13:57 WIB
Keluar dari Rutan Medaeng, Vanessa Angel Bebas Murni
Vanessa Angel bebas setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Hari ini, Minggu (30/6/2019), Vanessa Angel bebas setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Sebelumnya, artis tersebut divonis lima bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyebaran konten asusila.

Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji, mengatakan, Vanessa Angel kini telah menjadi manusia bebas sebagaimana sama dengan yang lainnya.

Hari ini Minggu 30 Juni, kata dia, perempuan berusia 27 tahun itu sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari Majelis Hakim dan sudah di eksekusi oleh Kejaksaan. "Vanessa Angel bebas murni dan bukan bebas bersyarat. Artinya, masa penahanan terhadap Vanessa sudah selesai," kata dia.

Lantaran Vanessa Angel bebas murni, lanjut dia, maka yang bersangkutan tidak ada wajib lapor. Sebelum keluar dari Rutan, Vanessa diberi kesempatan untuk menyapa para warga binaan lain untuk berpamitan dan saling bermaaf-maafan.

"Kalau ada salah kata dan salah sikap sama warga binaan lain, saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf maafan," kata dia.

Diketahui, dalam perkara ini, Vanessa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto. Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi pekerjaan. Atas dasar tersebut, pada 12 Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta pekerjaan.

Melalui chatting, terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada Endang Suhartini. Atas permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa terdakwa bisa diajak berhubungan seks jika ada yang berminat. Lalu pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron).

Dhany menjelaskan, ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Tentri kemudian menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy.

Kemudian, Nindy mengirim foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany. Dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini. Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp5 juta. Total Rp80 juta.

Melalui pembicaraan lewat chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, terdakwa minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dan sudah terpotong fee jasa muncikari. Setelah dipotong komisi, nilai diterima terdakwa sebesar Rp35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa.

Terdakwa pada 5 Januari 2019 berangkat ke Surabaya bersama dengan Siska. Setibanya di kota Pahlawan ini, terdakwa dan Siska menuju ke Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Di hotel tersebut, Vanessa bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh Polda Jatim.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6791 seconds (0.1#10.140)