Cabuli Anak Laki-laki, Pria Perias Manten Ini Dibekuk Polda Jatim

Senin, 01 Juli 2019 - 16:50 WIB
Cabuli Anak Laki-laki, Pria Perias Manten Ini Dibekuk Polda Jatim
Tersangka berinisial PRW (baju tahanan biru) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat (28/6/2019) pekan lalu berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial PRW asal Tulungagung.

Pria berusia 33 tahun itu, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anehnya, para korban pencabulan tersebut adalah laki-laki alias sesama jenis.

PRW ditangkap di rumahnya di Perum Citra Damai Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedung Waru, Kabupaten Tulungagung. Sementara korbannya adalah dua orang pelajar. Yakni FR (16), dan RZ (15). Kedua korban itu juga berasal dari Tulungagung.

"Tersangka (PRW) berkenalan dengan korban melalui pesan Whatapps (WA). Kemudian tersangka menyuruh korban untuk bermain kerumah kontrakannya. Lalu mengajak korban berhubungan badan di kamar tersangka," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Aldi Sulaiman, Senin (1/7/2019).

Sebelum diajak berhubungan badan, PRW mengiming-imingi calon korbannya dengan uang antara Rp50.000 hingga Rp150.000. Tersangka yang berprofesi sebagai perias pengantin ini mempunyai kelainan penyuka sesama jenis sejak tahun 2004.

Hingga saat ini, tersangka mengaku telah melakukan hubungan dengan sesama jenis kurang lebih dengan 50 orang Iaki-laki. Beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur. "Kami akan terus kembangkan kasus ini. Barangkali ada korban-korban anak di bawah umur yang lain," tandas Aldi.

Sementara itu, PRW mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan orientasi seksual. Dihadapan petugas, PRW membantah ke-50 orang yang diajak berhubungan badan semuanya adalah korban.

Sebagian dari mereka, kata PRW, justru yang mengajak dirinya berhubungan badan. Bahkan tak jarang sebagian dari mereka memberi imbalan. "Selama ini tidak ada yang saya paksa untuk berhubungan badan," kata pria yang masih bujangan ini.

Dalam perkara ini, PRW dijerat dengan pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perubahan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain, uang tunai Rp100.000, satu buah sprei warna pink, satu buah celana dalam warna hitam dan tiga lembar tisu.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6924 seconds (0.1#10.140)