Oknum Leasing Diduga Terlibat Jual Beli STNK Palsu di Blitar

Senin, 01 Juli 2019 - 17:16 WIB
Oknum Leasing Diduga Terlibat Jual Beli STNK Palsu di Blitar
Polres Blitar, berhasil menangkap tersangka jual beli kendaraan bermotor dengan STNK palsu. Diduga, kegiatan ini juga melibatkan oknum leasing. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Selain ber STNK palsu, sejumlah mobil dan motor yang dijual tersangka berinisial IA (19) pelajar asal Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun Kabupaten Blitar tidak ber BPKB.

(Baca juga: Pelajar Blitar Ini, Sudah 2 Tahun Jual Beli Kendaraan STNK Palsu )

Kendaraan itu diperoleh dari seseorang yang bekerja di sebuah lembaga leasing di wilayah Malang. "Rata rata kendaraan yang dijual pelaku berasal dari leasing," ujar Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanuddin kepada Sindonews Senin (1/7/2019).

Di media sosial facebook, oleh IA satu unit mobil dijual Rp25 juta-30 juta. Sedangkan satu unit motor Rp10 juta-15 juta.

Dari keterangan tersangka IA dan tersangka Moch Mike Amrurobbi alias Mbah Bo (31) warga Dusun Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, polisi mendalami peran sejumlah orang. Sedikitnya ada enam orang yang hingga kini masih diperiksa sebagai saksi.

Di antaranya saksi Andi Hermawan yang namanya disebut tersangka Amrurobbi dalam pemeriksaan. Saksi Andi mengaku mendapat sepeda motor dengan cara membeli dari saksi Imam Badrun Munir. Transaksi ini diperantarai Dani salah seorang sopir perusahaan leasing di Malang.

Untuk setiap unit motor dipatok harga Rp8-10 juta. "Keterangan enam orang saksi ini masih terus kita dalami," terang Burhanuddin. Saksi Imam Badrun Munir mengaku mendapat motor dari saksi Ryan Susilo yang merupakan karyawan perusahaan leasing.

Dari keterangan saksi Ryan polisi menyimpulkan selain kasus STNK palsu diduga juga terjadi praktek penipuan penggelapan, yakni dengan cara merekayasa KTP orang lain untuk pengajuan kredit kendaraan. Tanpa sepengetahuan yang punya, KTP pinjaman itu digunakan untuk kredit kendaraan.

Begitu berhasil, motor kosongan, yakni belum ada faktur dan STNK itu kemudian dijual kepada saksi Imam Badrun Munir. Kemudian oleh saksi Imam Badrun Munir motor baru itu dijual lagi kepada saksi Andi Hermawan.

Karena belum ada dokumen resmi, oleh Andi Hermawan dicarikan STNK palsu dengan cara memesan dari seseorang bernama Marko warga Jawa Barat. Kendaraan itu kemudian dijual lagi kepada saksi Edi warga Gondanglegi, Kabupaten Malang dan saksi Iwan warga Sumbermanjing Kabupaten Malang.

Beberapa diantaranya juga dijual kepada kedua tersangka. Bagaimana hubungan kedua tersangka dengan para saksi polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pemalsuan STNK dan penipuan penggelapan. Seperti diberitakan aksi sindikat penjualan kendaraan dengan STNK palsu berhasil dibongkar aparat Polres Blitar.

Aksi yang berlangsung dua tahunan itu dilakukan melalui media sosial facebook. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah kendaraan roda empat dan belasan STNK palsu serta plat nomor kendaraan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5677 seconds (0.1#10.140)