Penghadangan Aksi Mahasiswa Papua Bentuk Pengekangan Kebebasan Berpendapat

Senin, 01 Juli 2019 - 18:45 WIB
Penghadangan Aksi Mahasiswa Papua Bentuk Pengekangan Kebebasan Berpendapat
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), bentrok dengan petugas didepan asrama mahasiswa Papua Jl. Kalasan, Surabaya, Senin (01/7/2019). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Puluhan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) unjuk rasa di depan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Senin (1/7/2019). Mereka menuntut kemerdekaan tanah Papua dari Indonesia.

Sejatinya, aksi mahasiswa Papua ini akan digelar di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo. Namun rencana mereka digagalkan oleh polisi. Akhirnya, mereka menggelar aksi di pelataran asrama.

"Tindakan aparat yang menghadang aksi mahasiswa Papua untuk berunjuk rasa di depan Grahadi itu pengekangan kebebasan berpendapat. Setiap orang bebas menyampaikan pendapat dan itu dijamin konstitusi," kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir.

Dalam aksi tersebut, sebanyak enam mahasiswa Papua sempat diamankan aparat kepolisian lantaran dianggap sebagai provokator. Namun mahasiswa yang ditangkap tersebut akhirnya dilepaskan petugas. "Para mahasiswa Papua ini sebelumnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Kenapa kok dihambat. Di UU itu aturannya hanya pemberitahuan aksi, bukan izin aksi," tandas Fatkhul

Akibat aksi tersebut, Jalan Kalasan ditutup sementara. Para mahasiswa Papua ini melakukan aksi dengan duduk di jalan dan dijaga ketat petugas polisi dan TNI. Tak hanya itu, mobil water canon juga disiagakan.

"Pengamanan aparat ini sangat berlebihan, sampai TNI turun tangan. Apalagi ada water canon. Seharusnya, jangan menggunakan pendekatan kekerasan, tapi lebih mengedepankan proses dialog," pungkasnya.

Juru Bicara AMP Frans Huby mengatakan, rencananya dia akan melaksanakan aksi long march untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat 1971. Massa pun diperkirakan akan berangkat pukul 06.00 WIB.

Namun saat massa aksi masih bersiap-siap berangkat, aparat sudah melakukan apel di depan asrama. Aparat kemudian menghadang dengan menggunakan pagar betis dan tameng. "Kami sudah memberikan surat pemberitahuan aksi pada H-3 pada kepolisian. Tapi tidak ada surat balasan berupa surat rekomendasi maupun penolakan," katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, penghadangan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan bentuk penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pasalnya aksi tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. "Aksi mereka (AMP) tidak ada izin pemberitahuan. Artinya, aksi unjuk rasa yang dilakukan tanpa izin," terangnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4269 seconds (0.1#10.140)