Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Ini Nekad Curi Motor

Selasa, 02 Juli 2019 - 22:50 WIB
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Ini Nekad Curi Motor
Pasangan suami istri Muhammad Syafi’i dan Ninik Karlina (pakai baju tahanan) diamankan di Polda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, pasangan suami istri, Muhammad Syafi’i (25) dan Ninik Karlina (20) nekad mencuri sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, Ninik berperan sebagai joki motor. Sementara suaminya, Syafi’i sebagai eksekutornya.

Aksi tidak terpuji dari pasangan yang tinggal di Surabaya ini terhenti setelah keduanya ditangkap aparat Polda Jatim. Sebelumya, Syafi’i pada Jum’at (14/6/2019) sekitar pukul 11.00 WIB mencuri sepeda motor merk Honda beat di depan Balai RW 5 Jalan Rangkah 2/ 50 Surabaya.

Pria asal Bangkalan, Madura itu datang beraksi bersama dengan, Ninik. Ninik yang mengantarkan suaminya ke lokasi pencurian. Selain mengantarkan suaminya, Ninik juga mengawasi daerah sekitar.

Tujuannya, ketika aksi mereka diketahui korban maupun orang sekitar, bisa segera kabur melarikan diri. Syafi’i mencuri sepeda motor dengan merusak rumah kunci dengan kunci T. Aksi mereka sukses. Namun pemilik sepeda motor, Maria Ulfa tersebut melaporkan ke Polda Jatim.

“Lalu pada Sabtu (15/6/2019) pukul 10.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku (Syafi’i),” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimmum Polda Jatim, AKBP Leonard M. Sinambela, Selasa (2/7/2019).

Pelaku, kata Leonard, ditangkap saat sedang menjemput istrinya, Ninik di depan gang rumahnya di Kapas Madya 18/93 Kota Surabaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, kunci T dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Uang tunai tersebut diduga hasil penjualan sepeda motor curian.

Dalam perkara ini, kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. “Ya (hasil penjualan sepeda motor curian) untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Syafi’i di hadapan petugas.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3873 seconds (0.1#10.140)