Raperda Perubahan Retribusi Daerah Disetujui, Khofifah Optimistis PAD Naik

Selasa, 02 Juli 2019 - 23:00 WIB
Raperda Perubahan Retribusi Daerah Disetujui, Khofifah Optimistis PAD Naik
Gubernur Khofifah Indar Parawansa merasa optimistis PAD meningkat setelah dewan menyetujui raperda perubahan retribusi daerah.Foto/dok
A A A
SURABAYA - DPRD Jawa Timur (Jatim) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Persetujuan ini dituangkan dalam persetujuan bersama saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (2/7/2019)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawasa mengatakan, selain menghapus beberapa retribusi lama, materi yang paling banyak dimuat adalah tentang penambahan objek retribusi baru.

Retribusi baru ini seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti gedung pemerintahan, maupun retribusi dari Bandara Abdurrahman Saleh Malang. “Dengan disetujuinya raperda ini, kami optimistis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah meningkat,” katanya.

Menurutnya, penambahan objek baru ini bukan hanya untuk mengejar PAD. Tapi juga menumbuhkan semangat dalam memberikan layanan prima pada masyarakat. Sebab, esensi keberadaan pemerintah adalah memberi pelayanan pada masyarakat.

Dalam UU disebutkan, sumber pendapatan daerah yang berasal dari PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lain-lain yang sah.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk menggali sumber pendapatan. Tapi harus dalam batasan UU,” ujarnya.

Namun terkait retribusi daerah, lanjutnya, UU Nomor 28 tahun 2009 tidak mengatur secara rinci mengenai jenis layanan apa saja yang dapat diberikan Pemda dan dapat dipungut retribusi.

Batasannya hanya dalam pelayanan yang dapat ditarik retribusi, pemerintah daerah bukan satu-satunya instansi yang dapat memberikan pelayanan dimaksud. “Artinya, Pemda berkompetisi dengan sesama pemberi layanan yang sifatnya non pemerintah atau swasta,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, wajar ketika jenis layanan maupun tarif retribusi cepat mengalami perubahan. Sebab menyesuaikan fluktuasi harga terhadap layanan yang sama dari lembaga atau instansi lain. Selain perubahan harga yang dinamis, jenis layanan retribusi daerah juga relatif cepat berubah.

Hal ini memungkinkan untuk menambah objek pungutan, tapi juga memungkinkan menghapus objek pungutan. Baik karena perubahan kewenangan maupun karena tidak tersedianya sarana dan prasarana.

“Saya minta seluruh perangkat daerah pemungut agar memberi pelayanan prima dengan harga kompetitif, meskipun masyarakat diberikan keleluasaan untuk memilih. Dengan begitu, masyarakat akan datang dan memberi kepercayaan kepada pemerintah daerah. Sehingga PAD akan meningkat,” pungkas Khofifah.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0887 seconds (0.1#10.140)