PT Perkuat Kekalahan Bupati Gresik, Atas Gugatan Nenek 65 Tahun
A
A
A
GRESIK - Harapan Pemkab Gresik, agar Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terkait sengkata lahan, akhirnya pupus.
Pengadilan tingkat banding itu, memperkuat atas kekalahan Bupati Gresik, dalam perkara lahan Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
"Bahwa, PT Surabaya telah menolak upaya banding Kades Banyuwangi, dan Bupati Gresik. Putusan bernomor 294/PDT/2019/PT SBY menguatkan putusan PN Gresik tanggal 28 Februari 2019," ujar kuasa hukum penggugat, Lutfi Qomaruzaman.
Menurutnya, obyek sengketa berupa gedung SDN, kantor balai desa dan beberapa lahan dengan luas 1.800 meter persegi. Putusan di PN Gresik mengabulkan gugatan kliennya atas hak tanah yang saat itu diambil alih untuk inpres.
"Dan, sudah diputuskan PT Surabaya, untuk kemenangan Mustafaqoh selaku penggugat," tegasnya lagi.
Dijelaskan, putusan PN Gresik juga berbunyi Kades Banyuwangi dan Bupati Gresik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni menguasai tanah sengketa sejak tahun 1989 seluas 1.800 meter persegi tanpa ada perjanjian maupun persetujuan dari kliennya. "Saat itu juga tidak ada ganti rugi," ungkap Luthfi.
Atas dasar itulah, Luthfi berharap para tergugat mematuhi putisan PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Gresik. Di antaranya, memerintajakan Pemkab Gresik, membayar ganti rugi Rp500 juta dalam jangka tujuh hari.
"Dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya segera mengosongkan objek sengketa," katanya.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Sutrisno yang dikonfirmasi mengaku belum tahu. Pihaknya perlu konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, khususnya Bagian Hukum.
Pengadilan tingkat banding itu, memperkuat atas kekalahan Bupati Gresik, dalam perkara lahan Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
"Bahwa, PT Surabaya telah menolak upaya banding Kades Banyuwangi, dan Bupati Gresik. Putusan bernomor 294/PDT/2019/PT SBY menguatkan putusan PN Gresik tanggal 28 Februari 2019," ujar kuasa hukum penggugat, Lutfi Qomaruzaman.
Menurutnya, obyek sengketa berupa gedung SDN, kantor balai desa dan beberapa lahan dengan luas 1.800 meter persegi. Putusan di PN Gresik mengabulkan gugatan kliennya atas hak tanah yang saat itu diambil alih untuk inpres.
"Dan, sudah diputuskan PT Surabaya, untuk kemenangan Mustafaqoh selaku penggugat," tegasnya lagi.
Dijelaskan, putusan PN Gresik juga berbunyi Kades Banyuwangi dan Bupati Gresik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni menguasai tanah sengketa sejak tahun 1989 seluas 1.800 meter persegi tanpa ada perjanjian maupun persetujuan dari kliennya. "Saat itu juga tidak ada ganti rugi," ungkap Luthfi.
Atas dasar itulah, Luthfi berharap para tergugat mematuhi putisan PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Gresik. Di antaranya, memerintajakan Pemkab Gresik, membayar ganti rugi Rp500 juta dalam jangka tujuh hari.
"Dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya segera mengosongkan objek sengketa," katanya.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Sutrisno yang dikonfirmasi mengaku belum tahu. Pihaknya perlu konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, khususnya Bagian Hukum.
(eyt)