Pemuda 21 Tahun, Jual Istrinya untuk Layanan Seks Threesome

Rabu, 03 Juli 2019 - 15:41 WIB
Pemuda 21 Tahun, Jual Istrinya untuk Layanan Seks Threesome
Tersangka penjual jasa layanan seks threesome, Nur Hidayat saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim membekuk Nur Hidayat. Pemuda 21 tahun ini, diduga menjual istrinya untuk jasa layanan seks bertiga atau threesome melalui media sosial (Medsos).

Pria asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban itu ditangkap di sebuah vila di kawasan wisata Prigen Kabupaten Pasuruan, pada Senin (1/7/2019) lalu.

Oleh tersangka, layanan seks threesome tersebut dipasarkan lewat media sosial twitter dengan akun @3S Pasutri. Untuk mendapat layanan tersebut, tersangka mematok tarif hingga Rp1,5 juta. Dari keterangan tersangka dihadapan polisi, akun tersebut dibuat sekitar tiga bulan lalu.

"Dalam perkara ini tersangka (Nur Hidayat) kami jerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari. Ancaman hukumannya setahuh penjara," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimmum Polda Jatim, AKBP Leonard M. Sinambela, Rabu (3/7/2019).

Saat ditangkap, tersangka bersama istrinya sedang melayani tamu. Dari keterangan tersangka, dirinya sudah melayani sebanyak empat orang. Rata-rata berasal dari Jawa Timur (Jatim).

Laki-laki yang tertarik dengan layanan seks threesome itu berusia 30 tahun ke atas. "Saya tidak pernah memaksa istri saya untuk melayani seks threesome. Kita berdua hanya kesepakatan saja," ujar Nur Hidayat.

Tersangka mengaku dirinya terpaksa menjual layanan seks menyimpang ini, lantaran terbelit hutang. Dia sendiri sudah ada penghasilan dari bekerja menjadi buruh pabrik.

Lantaran uang dari hasil pekerjaannya itu belum cukup untuk melunasi hutang, maka dirinya menempuh jalan pintas. "Saya punya hutang biaya operasi cesar istri saya. Anak saya satu dan kini sudah berusia lima bulan," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1657 seconds (0.1#10.140)