Forkot Desak Kejari Gresik Jerat Pejabat Penerima Dana Korupsi

Rabu, 03 Juli 2019 - 19:41 WIB
Forkot Desak Kejari Gresik Jerat Pejabat Penerima Dana Korupsi
LSM Forkot beraksi di Kantor Kejari Gresik, mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, mendesak penuntasan kasus korupsi.

Para aktivis tersebut, mendesak jaksa penyidik Kejari Gresik menjerat para pejabat di lingkungan Pemkab Gresik penerima aliran dana korupsi.

Selain melakukan orasi bergantian, massa juga membeber poster bertuliskan penuntasan kasus korupsi. Forkot melihat kinerja Kejari Gresik kurang serius dalam menuntaskan kasus korupsi yang menjadi sorotan publik.

"Di antaranya, kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), serta di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik," ungkap Ketua LSM Forkot, Kharis S. Faqih.

Dari kasus-kasus korupsi di instansi Pemkab Gresik, para saksi telah menyebutkan aliran dana. Seperti di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dari hasil korupsi dana kapitasi oleh terpidana Nurul Dholam. Dalam kasus tersebut menyebutkan, aliran dana ke beberapa pejabat sampai ke wakil bupati.

"Namun, setelah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya kepala dinas kesehatan Kabupaten Gresik yang dihukum. Dan kasus tersebut tidak ada tindak lanjut pengusutan penerima dana korupsi, sehingga Kejari Gresik terkesan tidak serius dalam memberantas koruptor," katanya.

Begitu juga dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Kabupaten Gresik, yang masih proses persidangan dengan terdakwa mantan sekretaris dan pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, M. Mukhtar.

Dalam fakta-fakta persidangan, banyak saksi yang menyebutkan aliran dana pemotongan insentif pegawai dinikmati para pejabat Pemkab Gresik hingga ke asisten bupati, BPD dan ajudan bupati, serta wakil bupati.

Dari banyaknya para penerima aliran dana korupsi tersebut, LSM Forkot mendesak Kejari Gresik untuk menyeret para pejabat agar ikut diadili dan ditahan. Selain itu, terpidana juga harus dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi harus dituntaskan dan jerat semua yang terlibat kasus korupsi. Sebab, uang rakyat telah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sementara Kajari Gresik, yang diwakili Kasi Intel Bayu Probo Sutopo mengatakan bahwa akan menjalankan tugas kasus korupsi secara maksimal sesuai dengan tugas.

"Kami tetap konsisten dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kedua, keterbatasan petugas penyidik sehingga harus fokus pada satu kasus perkara korupsi BPPKAD, baru menindaklanjuti hasil persidangan," kata Bayu.

Massa akhirnya, meninggalkan halaman kantor Kejari Gresik Jalan Raya Permata yang dijaga ketat aparat Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Gresik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3902 seconds (0.1#10.140)