Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim

Kamis, 04 Juli 2019 - 12:00 WIB
Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim
Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati dijebloskan ke tahanan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019 lalu. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkannya tersangka dugaan korupsi hibah PSSI Rp3,8 miliar.

Wakil Direskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, antara 2013 hingga 2015 Pemkot Pasuruan mencairkan dana hibah untuk KONI Kota Pasuruan senilai Rp15 miliar. Dana tersebut oleh KONI disalurkan pada sejumlah cabang olah raga, termasuk sepak bola (PSSI). Penyaluran dana hibah tersebut sebelumnya didahului dengan pengajuan proposal.

"Namun ternyata, LPJ (laporan pertanggungjawaban) atas penggunaan dana hibah diduga berisi data-data fiktif. Hasilnya, negara dirugikan hingga Rp3,8 miliar," katanya, Kamis (4/7/2019).

Saat itu, antara 2013-2015 tersangka melakukan pembinaan terhadap pemain sepak bola usia 16 dan usia 19. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan mengurangi dana pembinaan yang seharusnya diterima pemain. Masing-masing pemain dalam proposal minimal mendapat uang pembinaan Rp1 juta. Namun oleh tersangka ada yang hanya diberi Rp200.000.

"Dalam perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 82 orang saksi. Saksi itu terdiri dari Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Kota Pasuruan, KONI dan juga pemain sepak bola," ujar Arman.

Dia mengaku masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain. Pasalnya, dalam perkara korupsi, sangat kecil kemungkinan tersangka hanya satu orang. Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit laptop yang digunakan untuk pembuatan proposal dan LPJ. "Sejauh ini kami masih belum mendalami uang hasil korupsi yang didapat tersangka digunakan untuk apa," tandas Arman.

Sementara itu, Edi Hari Respati dihadapan penyidik mengaku bahwa apa yang dituduhkan polisi tidak berdasarkan. Dia membantah bahwa LPJ penggunaan dana PSSI dari KONI tidak sesuai peruntukkan. "LPJ yang saya buat sudah sesuai prosedur," katanya singkat.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1439 seconds (0.1#10.140)