Polda Jatim Ungkap Kasus Pelanggaran Sanitasi Pangan

Kamis, 04 Juli 2019 - 16:00 WIB
Polda Jatim Ungkap Kasus Pelanggaran Sanitasi Pangan
Polda Jatim Ungkap Kasus Pelanggaran Sanitasi Pangan
A A A
SURABAYA - Satgas Pangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan daging impor yang tidak memenuhi sanitasi pangan. Dalam perkara ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SWR.

Tersangka merupakan pemilik UD SMN, perusahaan penjualan daging impor, yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus ini, adalah hasil penyidikan Tim Satgas Pangan bersama dengan Dinas Peternakan (Disnak) Jatim.

"Dalam sebulan omset tersangka mencapai Rp150 juta dengan keuntungan sekitar Rp50 juta," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019).

Menurut Arman, daging yang berupa kerbau dan sapi ini merupakan impor asal Australia. Dengan sejumlah barang bukti antara lain, sebanyak 5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging kerbau impor, 1.000 kg kikil sapi, dan 3 ekor kepala sapi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 135 jo pasal 71 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan atau denda Rp4 miliar. "Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," terang Arman.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnak Jatim, Juliani mengatakan, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki nomor kontrol veteriner (NKV). NKV harus disematkan kepada produk makanan, khususnya impor.

"Selain itu, daging impor ini belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan masyarakat veteriner," ujarnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5761 seconds (0.1#10.140)